Waspada! Modus Cuci Tangan Aktor di Balik Proyek Perpustakaan Kotabumi

Kondisi fisik Gedung Perpustakaan Daerah Kotabumi senilai Rp2,4 miliar yang kini tengah dibidik aparat penegak hukum. (Foto latar: Dok. Tim OmGua / Ilustrasi: Redaksi)

BlogGua, Kotabumi - Dugaan korupsi pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kotabumi senilai Rp2,4 miliar kini memasuki fase yang sangat krusial sekaligus mencurigakan. Di saat publik menanti keberanian Aparat Penegak Hukum (APH) menuntaskan pemeriksaan saksi dan mengetuk pintu kepastian hukum, birokrasi di Kabupaten Lampung Utara justru mempertontonkan manuver anggaran yang mengusik akal sehat.

Melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP dengan Kode RUP 65172844, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, Cipta Karya dan Penataan Ruang (Disperkim-Ciptaru) Lampung Utara kedapatan menggelontorkan paket anggaran baru: Jasa Konsultasi Perencanaan Gedung Perpustakaan Daerah senilai Rp300 juta. Ironisnya, setelah merampungkan jadwal kontrak pada Juni–Agustus, pemanfaatan hasil perencanaan anggaran baru ini dijadwalkan berjalan mulai Agustus hingga Desember 2026, beriringan dengan proses hukum yang sedang bergulir di daerah.

RUP-Perencanaan Pembangunan Perpus 2026

Redaksi memandang, kemunculan anggaran baru ini tidak boleh dibaca sebagai kebetulan administratif semata. Ada aroma amis yang patut diendus oleh para penyidik. Mengapa sebuah gedung yang secara fisik sudah berdiri sejak awal 2025, berbiaya miliaran, dan kini sedang dibidik oleh penegak hukum, tiba-tiba membutuhkan "pemanfaatan perencanaan baru" ratusan juta rupiah di sisa tahun ini?

Kita patut mengingatkan APH untuk mewaspadai potensi modus cuci tangan teknis. Ada kekhawatiran nyata di ruang publik bahwa hasil perencanaan dari kontrak Juni–Agustus ini sengaja didesain untuk menyewa tangan konsultan baru demi mengubah struktur, mendesain ulang, atau melahirkan justifikasi teknis baru. Tujuannya transparan: menutupi cacat mutu struktural bangunan lama agar terlihat layak di mata hukum dan lolos dari jerat pidana Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).

Jika kelengahan ini dibiarkan, maka kerugian negara tidak hanya mandek, melainkan membengkak. Pemanfaatan anggaran yang bergulir dari Agustus hingga Desember ini berpotensi menguras uang rakyat, bukan untuk kemaslahatan literasi warga Kotabumi, melainkan diduga untuk mendanai tameng penyelamatan para aktor intelektual proyek bermasalah tersebut.

Institusi pers memiliki tanggung jawab moral untuk mengingatkan penegak hukum agar tidak kecolongan oleh manuver birokrasi yang sedang berjalan ini. Oleh karena itu, lembaga berwenang yang sedang menghitung kerugian negara tidak boleh menutup mata. Dokumen hasil keluaran (output) dari proyek konsultasi Rp300 juta dengan nomor kode RUP tersebut wajib disita, dibedah, dan diaudit secara investigatif.

Publik Kotabumi tidak butuh narasi birokrasi yang gagah di atas kertas tetapi rapuh di lapangan. APH harus membuktikan bahwa hukum di Lampung Utara tidak bisa dikondisikan oleh sekadar utak-atik angka di situs SiRUP. Komitmen keterbukaan dari jajaran pimpinan daerah kini dipertaruhkan di hadapan radar pengawasan masyarakat dan lembaga antirasuah pusat.

Catatan Redaksi: Tim OmGua telah melayangkan surat permohonan wawancara resmi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Utara sejak Rabu, 26 Agustus 2026. Hingga Senin sore (31/8/2026), staf Bagian Umum Pemkab Lampung Utara mengonfirmasi bahwa surat tersebut secara fisik telah berada di meja kerja Sekda. Namun yang bersangkutan dilaporkan sedang tidak berada di tempat sehingga belum ada kepastian jadwal klarifikasi. Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi seluas-luasnya bagi pihak Pemkab maupun Disperkim Lampung Utara untuk memberikan jawaban terbuka kepada publik.

Editorial: Kotabumi, 31 Agustus 2026

Sebelumnya diberitakan, pusaran dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kotabumi, senilai Rp2,4 miliar terus menggelinding panas. Kendati roda kepemimpinan dan struktural di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara telah bergeser, sikap menutup diri terhadap akuntabilitas publik tampaknya masih menjadi "warisan" yang dipertahankan.

Baca ini: Dugaan Korupsi Perpus Kotabumi Memanas, Pejabat Dinas Kompak Bungkam Lagi


0 Komentar

Silahkan Komentar