![]() |
| Ilustrasi AI: tikus berdasi |
BlogGua, Kotabumi - Kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Perpustakaan Daerah Kotabumi senilai Rp2,4 miliar masih dalam proses hukum di Tipidkor Polres Lampung Utara. Di tengah proses itu, Dinas Perumahan dan Pemukiman, Cipta Karya dan Penataan Ruang (Disperkim-Ciptaru) Lampung Utara justru menganggarkan pagu Rp300 juta di RUP 2026 untuk jasa konsultan perencana gedung perpustakaan baru.
Berdasarkan data RUP sirup.lkpp.go.id yang diakses Kamis, 20 Agustus 2026, Pemkab Lampung Utara menganggarkan paket "Jasa Konsultasi Perencanaan Gedung Perpustakaan Daerah" dengan pagu Rp300 juta. Sumber dana: APBD Lampung Utara. Metode pemilihan: Seleksi.
Seperti pernah diberitakan, gedung perpustakaan baru senilai Rp2,4 miliar tersebut hingga kini belum dimanfaatkan secara optimal. Aktivitas perkantoran di gedung tersebut hanya diisi sekitar tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN). Terdiri dari pegawai resepsionis dan dua pejabat fungsional. Sementara itu, Kepala Dinas beserta sebagian besar jajaran lainnya masih menjalankan aktivitas di gedung lama. Jumlah pengunjung pun dilaporkan minim.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik. Jika gedung yang telah dibangun dengan anggaran besar belum dimanfaatkan secara maksimal, mengapa Pemkab menyiapkan anggaran baru untuk merencanakan pembangunan gedung lagi?
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, setiap belanja pemerintah harus memenuhi asas efektif, efisien, dan memiliki manfaat. Pembangunan yang tidak dimanfaatkan dikhawatirkan menjadi pemborosan.
![]() |
| Screenshoot RUP, pengumuman jasa konsultasi Perencanaan Gedung Perpustakaan Daerah |
Kepala Disperkim-Ciptaru Lampung Utara perlu menjelaskan rincian pekerjaan dalam pagu Rp300 juta tersebut. Termasuk luas gedung yang direncanakan, dasar perhitungan harga, ruang lingkup dalam KAK, dan jadwal pengumuman seleksi di LPSE agar prosesnya transparan.
Dinas Perpustakaan sebagai pengguna juga perlu menjelaskan kendala pemanfaatan gedung baru. Mengapa kepala dinas dan staf belum pindah seluruhnya, dan apa rencana optimalisasi gedung yang sudah ada.
Sementara itu, proses hukum kasus dugaan korupsi pembangunan sebelumnya di Tipidkor Polres Lampung Utara masih menunggu hasil audit kerugian negara dari lembaga auditor. Penyidik sebelumnya menyebut pemeriksaan saksi telah tuntas.
Publik menilai, evaluasi terhadap gedung lama harus dilakukan terlebih dahulu sebelum merencanakan pembangunan baru. Jangan sampai anggaran Rp300 juta untuk perencanaan ini menjadi duplikasi pemborosan.
Upaya konfirmasi ke Kepala Disperkim-Ciptaru Lampung Utara melalui pesan WhatsApp belum mendapatkan respons hingga berita ini diturunkan. Pihak Dinas Perpustakaan juga belum memberikan keterangan resmi terkait rencana anggaran tersebut. (ZoTu)
Sebelumnya diberitakan, tegaknya hukum diukur dari kepastian, bukan dari lamanya proses. Penanganan perkara dugaan korupsi anggaran pembangunan gedung Perpustakaan Daerah Kotabumi senilai Rp2,4 miliar telah memasuki tahap akhir. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Tipidkor Polres Lampung Utara telah tuntas. Kini proses hukum tinggal menunggu satu hal: hasil audit kerugian negara dari lembaga auditor.
Baca ini: Editorial: Audit Selesai, Polisi Jangan Tunda Penetapan Tersangka



0 Komentar
Silahkan Komentar