![]() |
| Pengamat Hukum Pidana Korupsi. Foto: istimewa |
BlogGua, Kotabumi – Tabir misteri yang menyelimuti dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kotabumi senilai Rp2,4 miiar kini memasuki fase paling krusial. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Lampung Utara di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Ivan Roland Cristofel dilaporkan telah merampungkan seluruh pemeriksaan saksi.
Namun, kelanjutan proses hukum perkara ini kini menggantung dan jalan di tempat lantaran penyidik terbentur belum keluarnya Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari lembaga auditor.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Ivan Roland Cristofel sebelumnya sempat menegaskan bahwa seluruh saksi memang telah selesai diperiksa. Pihaknya kini murni tinggal menunggu hasil audit keuangan dari lembaga auditor sebagai dasar utama untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Di tengah ketidakpastian hukum tersebut, gelombang tanya dari masyarakat terus mengalir. Terlebih, publik kini sempat dihebohkan oleh temuan digital pada sistem Rencana Umum Pengadaan (sirup.lkpp.go.id) yang menunjukkan adanya usulan paket kegiatan baru berupa "Jasa Konsultasi Perencanaan Gedung Perpustakaan Daerah" bernilai pagu Rp300 juta oleh Disperkim-Ciptaru Lampung Utara.
Sorotan Lapangan: Gedung Baru "Mati Suri"
Kondisi riil di lapangan hingga saat ini menunjukkan bahwa pemanfaatan gedung baru senilai Rp2,4 miliar hasil anggaran tahun jamak (2020 dan 2024) tersebut masih sangat minim. Aktivitas birokrasi di sana bak "mati suri" karena hanya ditempati oleh tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN)—terdiri dari seorang petugas resepsionis dan dua pejabat fungsional. Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan bersama gerbong besar jajaran stafnya memilih tetap bertahan menjalankan roda operasional di gedung yang lama.
Fenomena penganggaran baru di tengah mangkraknya pemanfaatan gedung lama inilah yang dinilai publik potensial menabrak koridor hukum administrasi negara. Merujuk pada Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, setiap rupiah belanja pemerintah wajib dikelola secara efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Semangat penegakan asas efektivitas ini juga yang melandasi pembentukan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Mengucurkan dana untuk perencanaan baru di atas objek gedung yang kegunaannya belum dioptimalkan dinilai para pegiat hukum berpotensi memicu duplikasi anggaran yang berujung pada pemborosan keuangan daerah.
Analisis Hukum: Fokus pada Objek Kasus Utama
Meskipun penganggaran Rp300 juta tersebut memicu polemik hebat di ruang publik, Pengamat Hukum Pidana Korupsi, Slamet Har, memberikan pandangan yuridis yang jernih. Menurutnya, munculnya pagu perencanaan baru merupakan subjek administrasi yang terpisah dan tidak dapat mengaburkan substansi perkara yang sedang berjalan di kepolisian.
"Secara kacamata hukum, fokus penuh dari penyidik Unit Tipidkor Polres Lampung Utara saat ini harus tetap mutlak dan tegak lurus pada pengumpulan alat bukti terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, penyimpangan dana anggaran Rp2,4 miliar pada proyek tahun lalu. Anggaran baru itu urusan administrasi yang berbeda, pengusutan objek utama tidak boleh terganggu," tegas Slamet Har.
Ia menambahkan bahwa bola panas penuntasan kasus ini sekarang berada penuh di tangan lembaga auditor. Kepastian hasil audit fisik maupun administrasi adalah modal utama bagi penyidik kepolisian untuk menyusun konstruksi hukum yang kuat guna menentukan kejelasan status perkara ini kedepannya.
Pejabat Terkait Kompak Bungkam
Upaya konfirmasi dan transparansi informasi publik tampaknya masih membentur dinding tebal. Pesan konfirmasi tertulis yang dilayangkan jurnalis melalui aplikasi WhatsApp ke nomor telepon Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Dinas Perpustakaan, serta Plt. Kepala Disperkim-Ciptaru Lampung Utara, semuanya hanya menunjukkan status ceklis satu alias belum aktif atau belum merespons, Selasa (25/08/2026) di Kotabumi, Lampung Utara, Lampung.
Di sisi lain, pihak Polres Lampung Utara terakhir mengabarkan masih terus melakukan koordinasi intensif dengan lembaga auditor terkait guna mendorong percepatan keluarnya hasil PKKN agar penanganan perkara ini tidak berlarut-larut tanpa kejelasan hukum. (ZoTu)
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Perpustakaan Daerah Kotabumi senilai Rp2,4 miliar masih dalam proses hukum di Tipidkor Polres Lampung Utara. Di tengah proses itu, Dinas Perumahan dan Pemukiman, Cipta Karya dan Penataan Ruang (Disperkim-Ciptaru) Lampung Utara justru menganggarkan pagu Rp300 juta di RUP 2026 untuk jasa konsultan perencana gedung perpustakaan baru.
Baca ini: Kasus Belum Tuntas: Pemkab Berencana Bangun Gedung Perpus Kotabumi yang Baru Lagi

0 Komentar
Silahkan Komentar