68 CPNS Pemkab Pringsewu Lulus Pelatihan Dasar

Suasana Pelatihan Dasar CPNS Gol I dan II Pemkab Pringsewu

BlogGua, Pringsewu - Sebanyak 68 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan I dan II dengan masing-masing Angkatan berjumlah 34 peserta di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu selesai mengikuti Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS di Aula Utama Pemkab Pringsewu, Kamis (25/11/21).

Mewakili Bupati Pringsewu, Asisten Administrasi Umum Setdakab Pringsewu Hasan Basri saat menutup Latsar mengatakan kegiatan Latsar merupakan bentuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.11 Tahun 2017 Pasal 34 Ayat (1) yang mengamanatkan bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil wajib menjalani masa percobaan selama 1 tahun. Kemudian, pada Ayat (2) disebutkan Masa Percobaan yang dimaksud pada Ayat (1) merupakan masa Prajabatan.

"Masa Prajabatan ini merupakan salah satu persyaratan wajib dalam proses pengangkatan CPNS menjadi PNS. Dengan demikian, para CPNS akan mendapatkan wawasan, pengetahuan dan penyatuan pola pikir dalam rangka membentuk wawasan kebangsaan,"katanya.

Sementara itu, Kasubdit Pengembangan dan Kompetensi Pimpinan Daerah BPSDM Provinsi Lampung Misbar Basyarudin mengharapkan, melalui Latsar tersebut dapat meningkatkan kompetensi PNS atau ASN sebagai pelayan masyarakat yang profesional dan disiplin.

"Serta mengaktualisasi nilai-nilai dasar PNS, serta dapat mengimplementasikannya dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sebagai seorang pelayan masyarakat. Alhamdulillah, seluruh peserta dinyatakan lulus," kata Misbar.

Latsar yang ditutup dengan prosesi pelepasan tanda peserta secara simbolis ini, berlangsung selama 51 hari dengan pola kemitraan antara BPSDM Provinsi Lampung dengan BKPSDM Kabupaten Pringsewu, dengan materi pembelajaran terdiri dari kurikulum pembentukan karakter PNS, yang terdiri dari agenda sikap perilaku bela negara, agenda nilai-nilai dasar PNS, agenda kedudukan dan peran PNS dalam NKRI dan agenda habituasi, disamping kurikulum penguatan kompetensi teknik bidang tugas. (Diskominfo Pringsewu)

0 Komentar

Silahkan Komentar