Polres Tanggamus Tangkap Seorang Pelaku Curas


BlogGua CN, Lampung - Herli Yuri (22) tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) modus pendongan handphone di Komplek Islamic Center Kota Agung berhasil ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus.





Tersangka yang merupakan warga Pekon Mulang Maya Kecamatan Kota Agung Timur ditangkap pihak berwajib berdasarkan laporan tanggal 03 Februari 2017 dan DPO/40/VII/2017 tanggal 7 Juli 2017.





Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mengungkapkan, tersangka berhasil ditangkap berdasarkan laporan korbannya Rizikia Aribatun (16).





"Tersangka Herli Yuri diamankan di Jalan Raya Kota Agung, pada saat tersangka melintas di jalan jalur dua Ir. Juanda, tadi malam, Jumat (5/7/19) pukul 20.00 Wib," ungkap AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Sabtu (6/7/19) siang.





Lanjutnya, dalam kejahatannya itu, tersangka melakukan penodongan di Komplek Islamic Center Kota Agung pada tanggal 3 Februari 2017 bersama seorang rekannya bernama ZA, Erwin dan Ari dimana dia terlebih dahulu diamankan Polres Tanggamus.





"Mereka berempat bersama-sama melakukan penodongan, namun ketiga rekannya terlebih dahulu berhasil ditangkap pada tahun 2017 dan 2018," ujarnya.





AKP Edi Qorinas menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, kejadian Curas dialaminya ketika bersama dua orang rekannya sedang duduk di Komplek Islamic Center Kota Agung.





"Ketika korban duduk bersama temannya, keempat pelaku datang menodongkan sejata tajam dan mengancam korban. Karena korban takut sehingga menyerahkan dua handphonnya," jelas AKP Edi Qorinas.





Ditambahkan Kasat, dalam perkara tersebut dari barang bukti yang diamankan berupa 2 handphone milik korbannya.





"Barang bukti dalam perkara tersangka sama dengan rekan-rekannya, yakni 2 unit handphone Samsung dan Advan," imbuhnya.





Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara.





Sementara, dalam keteranganya, tersangka menuturkan bahwa dalam kejahatan tersebut dilakukannya bersama 3 rekannya menggunakan sepeda motor. Dimana perannya membonceng rekannya Ari yang terlebih dahulu ditangkap.





Dalam kejahatan itu, dia mengaku belum mendapatkan hasil dari pencurian itu, sebab barang bukti belum dijual sementara rekannya yang membawa handphone telah ditangkap.





"Waktu penodongan niatnya untuk dijual, dan hasilnya untuk membeli rokok. Belum ada hasil sudah ditangkap," ucap pria berbadan kecil tersebut.





Tersangka menambahkan, usai rekan-rekannya ditangkap sebenarnya dia telah melarikan diri dari kejaran petugas, namun sekembalinya ke rumah dia ditangkap tadi malam.





"Setelah temen saya tertangkap, saya kabur ke jawa. Namun saya pulang beberapa bulan lalu dan tadi malam ditangkap," pungkasnya.





editor: pazri


0 Komentar

Silahkan Komentar