Fakta Baru: Proyek Pembangunan Perpustakaan Kotabumi Tidak Ada Perencanaan

Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Lampung Utara, Chandra Setiawan, S.E.,M.M

BlogGua, Lampung – Tindakan aktor proyek pembangunan tahap II Gedung Perpustakaan Kotabumi sudah sangat di luar koridor seharusnya. Bagaimana tidak? Anggaran meliaran rupiah digelontorkan pemerintah, akan tetapi fakta menunjukkan hasil pekerjaan berindikasi asal jadi dan kini terkuak lagi, fakta baru yang menunjukkan bahwa proyek dikerjakan tanpa perencanaan.

Hal itu bermula diketahui setelah dilakukan penelusuran oleh awak media di situs SiRUP: https://sirup.inaproc.id/sirup/caripaketctr/index , dimana tidak ada satu pun keterangan yang mengumumkan suatu perihal terkait data kegiatan perencanaan untuk proyek tersebut. 

Sementara, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Lampung Utara, Chandra Setiawan menuturkan, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari tingkat dinas, kecamatan sampai dengan kelurahan wajib menginput semua data pengadaan di SiRUP dari tahap perencanaan sampai pelaksanaan, sesuai data yang tertara di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) di masing-masing OPD.

“Kalau OPD tidak menginput datanya di SiRUP maka pihak terkait tidak bisa melakukan proses pengadaan,” imbuhnya, Selasa (03/02/2026) di Kotabumi, Lampung Utara, Lampung.

Disinggung, jika ada suatu proyek sudah selesai dikerjakan. Kemudian, OPD terkait baru ingin menginput data susulan di SiRUP, apa tindakan itu diperbolehkan? Lalu, jika ada OPD hanya menginput data pelaksanaan paket proyek, tapi tidak lebih dulu menginput data perencanaan proyek, apa diperbolehkan?

“Tidak boleh,” singkatnya.

Di lain tempat, penelusuran awak media diperkuat oleh keterangan mantan Kabid Cipta Karya Disperkim Lampung Utara, Aprizal yang mengaku, disaat menjabat bidang cipta karya, tidak pernah membuat perencanaan kegiatan pengadaan fisik terkait proyek pembangunan tahap II Gedung Perpustakaan Kotabumi. 

Sedangkan, aktor-aktor yang berperan penting dalam proyek pembangunan gedung ini, baik yang berperan sebagai PA, PPK, dan PPTK serta Pemborong belum dapat dikonfirmasi. (ZoTu)

Sebagai Informasi

Sejak tanggal 15 Nopember 2024 lalu Aprizal dimutasi, dari Kabid Cipta Karya menjadi Kabid Perumahan Disperkim Lampung Utara. Namun, masih ditunjuk sebagai Ketua Tim PHo dalam proyek pembangunan tahap II Gedung Perpustakaan Kotabumi.

Tanda tangan Tim PHo dalam surat berita acara serah terima dipalsukan. Padahal, Ketua Tim PHo sudah melaporkan ke PPK bahwa hasil pekerjaan pemborong pembangunan tahap II Gedung Perpustakaan Kotabumi tidak layak untuk diterima.

Praktisi hukum menilai bahwa pemalsuan tandatangan tim PHo dapat merugikan Negara. Untuk itu, praktisi  hukum mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera bertindak menuntaskan kasus ini, dan menyarankan agar tim PHo segera lapor polisi.

Adi Septian Arifin salah satu staf yang berperan sebagai jajaran tim PHo kini mengaku bahwa tandatangan yang berada dalam foto Berita Acara PHo yang disodorkan awak media adalah benar tandatangan dirinya. Padahal, sebelumnya Adi menyatakan kepada Ketua Tim PHo bahwa tandatangannya juga dipalsukan dalam Berita Acara itu.

Proyek pembangunan tahap II Gedung Perpustakaan Daerah Kotabumi Lampung Utara menelan pagu anggaran sebesar Rp. 1,2 Miliar dari APBD Perubahan tahun 2024 Disperkim dan Ciptaru Lampung Utara. Proyek dikerjakan oleh pemborong menggunakan CV.Rajhabor Technique.

Hasil pengecekan Ketua Tim Provisional Handover (PHo) banyak ditemukan item fiktif, bangunan gedung kacau. Sumur bor dalam proyek pembangunan tahap II Gedung Perpustakaan Kotabumi dikerjakan pemborong setelah dilakukan pemeriksaan tahap PHo.

Pagu anggaran proyek di luar nalar; pembangunan tahap I pada tahun 2022 dianggarkan 1,2 M, hasilnya: Kondisi gedung sudah 80% berdiri. Kemudian lanjut pembangunan Tahap II pada tahun 2024 dianggarkan kembali 1,2M, hasilnya: Kondisi terkini bentuk bangunan Gedung Perpustakaan Kotabumi tidak ada perubahan yang signifikan.

Diberitakan sebelumnya; Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Lampung menepis kritikan praktisi hukum terkait audit proyek pembangunan tahap II Gedung Perpustakaan Kotabumi. Tapi, tidak mau dipublikasikan atau off the record!

Baca selengkapnya: BPK Tepis Kritikan Praktisi Hukum Terkait Audit Proyek Gedung Perpus Kotabumi, Tapi Off The Record!

0 Komentar

Silahkan Komentar