![]() |
| Praktisi Hukum, Chandra Guna, S.H |
BlogGua, Lampung – Ulah aktor Proyek Pembangunan Tahap II Gedung Perpustakaan (Perpus) Kotabumi juga menyeret tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung lalai dengan prosedur, dokumen foto copy dijadikan bahan untuk melakukan audit keuangan negara. Formalitas belaka!
Fakta itu terkuak dari foto surat Berita Acara (BA) yang diambil sendiri oleh Ketua Tim PHO, Aprizal saat sedang dilakukan pemeriksaan oleh Tim BPK Perwakilan Lampung. Dimana, surat tersebut hanya berupa foto copy yang juga sudah dibubuhkan tandatangan palsu di samping namanya.
![]() |
| foto copy Berita Acara PHo |
Praktisi Hukum, Chandra Guna mengatakan, perbuatan yang dilakukan Tim BPK Perwakilan Lampung sudah melanggar prosedur atau tidak sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
"Seharusnya SPKN tersebut sudah menjadi pegangan pegawai BPK dalam melakukan audit tentang ada atau tidaknya kerugian negara dalam kegiatan proyek tersebut,” imbuhnya, Rabu (21/01/2026) di Kotabumi, Lampung Utara, Lampung.
Oleh karena itu, Chandra Guna menilai bahwa audit keuangan negara yang dilakukan BPK Perwakilan Lampung dalam kegiatan proyek tersebut, terkesan merupakan audit main-main alias formalitas belaka!
“Karenakan berkas hasil audit tersebut nanti harus dipertanggungjawabkan. Jika berkas foto copy yang diaudit tidak pernah diverifikasi dengan berkas asli, maka hasil audit akan sangat lemah dari sisi hukum pembuktian. Tentunya, jika kasus yang diaudit ini jadi masalah hukum nantinya,” jelasnya.
Ada sesuatukah dengan BPK Perwakilan Lampung?
Sementara pihak BPK Perwakilan Lampung bersama dengan aktor Proyek Pembangunan Tahap II Gedung Perpustakaan Kotabumi, baik yang berperan sebagai PA, PPK dan Pemborong belum dapat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Praktisi Hukum yang berprofesi sebagai Pengacara ini juga menilai bahwa pemalsuan tandatangan tim PHo dapat merugikan Negara. Untuk itu, Chan mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera bertindak menuntaskan kasus ini, dan menyarankan agar tim PHo segera lapor polisi. (ZoTu)
Sebagai informasi:
Adi Septian Arifin salah satu staf yang berperan sebagai jajaran tim PHo kini mengaku bahwa tandatangan yang berada dalam foto Berita Acara PHo yang disodorkan awak media adalah benar tandatangan dirinya. Padahal, sebelumnya Adi menyatakan kepada Ketua Tim PHo bahwa tandatangannya juga dipalsukan dalam Berita Acara itu.
Proyek pembangunan tahap II Gedung Perpustakaan Daerah Kotabumi Lampung Utara menelan pagu anggaran sebesar Rp. 1,2 Miliar dari APBD Perubahan tahun 2024 Disperkim dan Ciptaru Lampung Utara. Proyek dikerjakan oleh pemborong menggunakan CV.Rajhabor Technique.
Hasil pengecekan Ketua Tim Provisional Handover (PHo) banyak ditemukan item fiktif, bangunan gedung kacau. Sumur bor dalam proyek pembangunan tahap II Gedung Perpustakaan Kotabumi dikerjakan pemborong setelah dilakukan pemeriksaan tahap PHo.
Tanda tangan Tim PHo dalam surat berita acara serah terima dipalsukan. Padahal, Ketua Tim PHo sudah melaporkan ke PPK bahwa hasil pekerjaan pemborong pembangunan tahap II Gedung Perpustakaan Kotabumi tidak layak untuk diterima.
Pagu anggaran proyek di luar nalar; pembangunan tahap I pada tahun 2022 dianggarkan 1,2 M, hasilnya: Kondisi gedung sudah 80% berdiri. Kemudian lanjut pembangunan Tahap II pada tahun 2024 dianggarkan kembali 1,2M, hasilnya: Kondisi terkini bentuk bangunan Gedung Perpustakaan Kotabumi tidak ada perubahan yang signifikan.
Diberitakan sebelumnya: Tampaknya harapan Plt. Kepala Disperkim Lampung Utara terkait konflik tanda tangan palsu dalam proyek pembangunan tahap II Gedung Perpustakaan Kotabumi yang tengah terjadi dapat diselesaikan secara internal, akan pupus. Kedua belah pihak, Aktor terlibat konflik tidak berada di tempat. {…}
Baca selengkapnya: Konflik Aktor Proyek Pembangunan Gedung Perpus Kotabumi Berpotensi Semakin Panas



0 Komentar
Silahkan Komentar