Diprediksi Belum Kantongi PBG, Perusahaan Djarum Bangun Gudang di Lampung Utara

Lokasi Pembangunan Gedung Kantor dan Gudang

BlogGua, Lampung -  Diprediksi belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Perusahaan Djarum yang merupakan perusahaan rokok terbesar keempat di Indonesia, sudah memulai pekerjaan proyek pembangunan kantor dan gudang miliknya di Lampung Utara.

Hal tesebut sebagaimana yang dikatakan OmGua (samaran) menanggapi plang Banner IMB yang kini berani dipajang Perusahaan Dajrum di pagar proyek pembangunan gedung yang terletak di pinggir Jalan Raya di Dusun Tanjung Asri Desa Kembang Tanjung Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung, Sabtu (18/02/2023).

“Kini Djarum bisa dikatakan belum punya PBG ngebangun gudang itu. Karena yang terpasang diatas pagar, banner IMB. Kemana Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, kok bisa terbit IMB,” kata OmGua.

Dijelaskan OmGua bahwa IMB sudah harus diganti dengan PBG berdasarkan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU Cipta Kerja juga mempersyaratkan PBG bagi setiap orang yang hendak melakukan konstruksi Bangunan Gedung.

“Ketentuan pasal 347 pada PP 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota harus menyediakan PBG dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan sejak PP berlaku. Jangka waktu tersebut telah berakhir pada tanggal 02 Agustus 2021,” urainya.

Berdasarkan amanat pasal 326 pada PP 16 tahun 2021, lanjut OmGua, proses penyelenggaraan Bangunan Gedung dilaksankan pembinaannya oleh Pemperintah Pusat dan Pemerintah Daerah melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Menindaklajuti hal tersebut, masih kata OmGua, Kementrian PUPR telah melakukan penyesuaian SIMBG dengan mengubah penerbitan IMB menjadi penerbitan PBG, dan telah resmi diluncurkan pada tanggal 30 Juli 2021.

“Secara tekhnis, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara semestinya dapat menerbitkan PBG bukan lagi IMB,” cetusnya.

Untuk diketahui, Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB) yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) tercatat dengan nomor : 503/024/30-LU/03/2022, Desa Kembang Tanjung Kecamatan Abung Selatan. Sedangkan Pimpinan Kantor Cabang Djarum di Lampung Utara, yang kini diketahui bernama Deni masih sulit ditemui. (romi)

Diberitakan sebelumnya: Terlihat sebuah pekerjaan proyek pembangunan gedung tanpa plang Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB) yang disebut warga dan pekerja proyek merupakan bangunan milik salah satu perusahaan rokok terbesar di Indonesia, terletak di pinggir Jalan Raya di Dusun Tanjung Asri Desa Kembang Tanjung Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung, Jum'at (17/02/2023). {...}

Baca selengkapnya: Tanpa Plang IMB, Perusahan Djarum Berani Bangun Kantor dan Gudang di Lampung Utara

0 Komentar

Silahkan Komentar