Tanpa Plang IMB, Perusahan Djarum Berani Bangun Kantor dan Gudang di Lampung Utara

Lokasi Pembangunan Kantor dan Gudang Djarum

BlogGua, Lampung – Terlihat sebuah pekerjaan proyek pembangunan gedung tanpa plang Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB) yang disebut warga dan pekerja proyek merupakan bangunan milik salah satu perusahaan rokok terbesar di Indonesia, terletak di pinggir Jalan Raya di Dusun Tanjung Asri Desa Kembang Tanjung Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung, Jum'at (17/02/2023).

“Milik Djarum, bangun kantor dan gudang,” jelas Hari yang dihari sebelumnya mengaku sebagai pihak Kontraktor.

Bangunan tersebut tampak terlihat sangat luas dan diperkirakan oleh warga sekitar akan berdiri tegak diatas lahan dengan luas ± 1,5 ha. Akan tetapi, Kontraktor tersebut tidak bersedia membeberkan luas lahan sebenarnya dengan alasan bukan kewenangan tugas dan fungsinya.

“Tidak tahu, itu bagian tekhnis. Orangnya tidak ada disini,” jelasnya.

Selain itu, Kontraktor tersebut mengakui tidak ada plang IMB dan tidak mengetahui apa maksud dan tujuan plang IMB untuk dipasang. Kemudian melarang awak media untuk mengambil gambar di dalam area pekerjaan proyek bangunan gedung tersebut.

“Tidak ada, apa itu. Jangan, engga boleh, harus izin dulu,” kata Hari yang didampingi 3 orang laki-laki, satu diantaranya sambil memegang patahan besi coran.

Ditempat terpisah, Dinar salah satu Satpam yang bertugas di Kantor Djarum cabang Lampung Utara menuturkan bahwa pimpinan kantor tersebut tidak berada di tempat dan tidak ada karyawan kantor lain yang bisa ditemui untuk mengklarifikasi hal itu kecuali Pimpinan.

“Engga ada kecuali Bos,” katanya.

Sementara dilain sisi, sebut saja OmGua mencontohkan bahwa ada sebuah pekerjaan proyek pembangunan Masjid yang juga sedang berlangsung di pinggir Jalan Raya Ratu Prawira Negara (RPN), Lampung Utara, Lampung.

“Example, pembangunan Masjid disitu ada plang IMB,”kata dia.

Disamping itu OmGua mengingatkan bahwa saja berdasarkan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah mengubah ketentuan UU No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG) pada Pasal 7 yang mengatur tentang IMB.

“Perubahan tersebut menjadikan IMB tidak ada lagi dan sebagai penggantinya setiap orang harus memiliki surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” pungkasnya.

Diketahui, menurut Wikipedia, PT Djarum adalah sebuah perusahaan rokok terbesar keempat di Indonesia yang berkantor pusat di Kudus, Jawa Tengah. PT Djarum merupakan induk dari Djarum Group yang membawahi banyak bisnis. (romi)

0 Komentar

Silahkan Komentar