Polemik Pemerasan Terhadap Petani Kopi, Praktisi Hukum Bicara!

Praktisi Hukum, Suwardi

BlogGua, Lampung Utara – Praktisi Hukum angkat bicara terkait Polemik Pemerasan yang terjadi terhadap warga Petani Kopi yang tergabung dalam Gapoktan Karya Baru Desa Suka Mulya Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara.

“Berbicara apakah sudah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum tentang apa yang telah diperbuat para oknum, menurut saya dari rangkaian beberapa keterangan saksi dan kronologis. Dugaan pemerasan disertai kekerasan, dalam penilaian saya sudah terpenuhi unsur pidana,” kata Praktisi Hukum, Suwardi yang juga seorang Dekan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Muhammadiyah Kotabumi (Umko) di Kotabumi, Sabtu (07/08/2021). 

Suwardi menjelaskan, adapun Unsur pidana dalam peristiwa tersebut bisa ditelaah dari Pasal 368 ayat (1) KUHPidana yang berbunyi  “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa untuk seseorang dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang , yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,”imbuhnya.

Untuk itu, menurut pandangan Suwardi terkait informasi adanya dugaan kasus pemerasan disertai kekerasan yang dilakukan oleh Oknum Polisi Kehutanan bersama Oknum Gapoktan terhadap Gapoktan lainnya, maka dapat dikatakan bahwa hal itu telah memenuhi unsur-unsur tersebut di atas.

“Jika saya melilihat dari kronologis yang dikemukakan oleh saksi maka dapat dikatakan bahwa hal itu telah memenuhi unsur-unsur tersebut di atas, sudah memenuhi cukup untuk saksi menyampaikan pengaduan kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Hukum setempat,” ujar Dekan Fakultas Umko tersebut.

Bahkan, lanjut Suwardi, dapat dikembangkan lagi apakah oknum polisi kehutanan itu bekerja sendiri atau ada perintah dari atasannya.

“Jika ada perintah, maka atasan langsung yang memerintahkan tersebut dapat dilaporkan juga ‘telah menyuruh melakukan tindak pidana’ sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUH Pidana,” pungkasnya.(tim-awpi)

Berita sebelumnya:

- Petani Kopi Geram Atas Ucapan Kadis Kehutanan Provinsi Lampung

0 Komentar

Silahkan Komentar