Oknum Polhut Sabet Uang Warga Tanjung Raja

Warga yang dimintai uang oleh oknum Polhut

BlogGua, Lampung Utara - Diduga telah terjadi perbuatan tindak pidana pemerasan kepada warga masyarakat petani Kopi, dilakukan oknum Polisi Kehutanan (Polhut) inisial Adk-Cs bekerja sama dengan oknum Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) insial End.

Dugaan pemerasan tersebut dialami oleh warga yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Karya Baru, tepatnya di Desa Suka Mulya Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, Selasa  (3/8/2021).

"Saya merasa telah dirugikan oleh pihak Oknum Polhut Insial Adk-Cs dan seorang oknum Ketua Gapoktan inisial End. Karena saya membersihkan semak belukar untuk lahan menanam kopi,"kata warga berinisial AS yang menjadi korban pasca peristiwa oknum tersebut meminta uang secara paksa sebesar Rp.5jt dengan modus denda kepadanya.

Korban AS mengatakan lahan yang dibersihkan merupakan lokasi yang memang masuk dalam Surat Keputusan (SK) Menteri .yang sudah memiliki izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan. Namun, lanjut AS, bila tidak memberikan uang dimaksud kapada mereka, dirinya diancam akan di usir dan gubuknya hendak dibakar oleh oknum Polhut Adk-Cs.

“Dengan rasa takut terpaksa harus saya berikan uang sesuai dengan yang mereka minta secara tunai, yang disaksikan oleh beberapa orang," beber korban.

Senada dikatatakan korban lain inisial So yang pernah juga di denda oleh oknum Polhut karena memelihara kambing.

"Adk-Cs memeras saya untuk dimintai uang sebesar Rp. 7,5jt dengan 1 satu Kambing Bandot. Saya juga sempat dipukul oleh seorang oknum inisial “End” Ketua Gapoktan, tiga kali muka saya ditonjok ,” jelas So.

Serupa disampaikan oleh korban-korban lainya yang merasa juga telah di peras oleh Oknum Polhut Adk-Cs. Kerena melarang mereka untuk memakai Turbin. Salah satu mesin untuk menggerakkan air ke Generator yang dapat mengkonversi energi potensial cara kerja PLTA supaya dapat efektif.

"Kami yang diperas bervariasi ada yang 3jt, ada yang diperas 2jt, ada yang peras 1,5jt,” sebut para korban.

Ditempat yang sama Ketua Gapoktan Karya Baru, Iwan saat dikonfirmasi terkait dengan peristiwa yang dialami oleh Kelompok Tani membenarkan telah terjadi yang patut diduga sudah melakukan satu perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang.

"Maka dari peristiwa ini juga saya tidak akan tinggal diam dan akan saya lanjutkan pada proses hukum, kalau memang saya nantinya dibutuhkan untuk melaporkan ke Kepolisian saya siap,” kata Iwan.

Peristiwa pemerasan seperti ini bukan hanya satu atau dua kali saja, lanjut Iwan, tapi sudah kerap terjadi bertahun-tahun para oknum melakukan menindas dan memeras Kelompok Tani Gapoktan Karya Baru.

"Oleh sebab itu masalah ini mau sampai dimanapun saya akan lanjutkan pada proses hukum, saya atau mereka yang akan masuk penjara ,” ujar Iwan.

Untuk itu, Iwan mengaharapkan pihak-pihak terkait baik kementrian Kehutanan RI, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung untuk dapat menindak tegas ulah dari para Oknum Polhut yang bertugas di hutan kawasan register 34 Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara.

"Harapan kami baik dari selaku korban atau saya sendiri Ketua Gapoktan Karya Baru apa yang telah dilakukan Oknum Polhut Adk – Cs dan Oknum Gapoktan warga Desa Suka Mulya inisial End. Kami meminta Menteri Kehutanan RI dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung ,untuk dapat menindak tegas, ulah dari para oknum Polhut yang bertugas di hutan kawasan Register 34 Kecamatan Tanjung Raja," kata Iwan.

Khususnya kami juga melalui media ini saya meminta Kapolres Lampung Utara dan jajarannya untuk dapat mengusut atas peristiwa dugaan pemerasan yang diduga dilakukan dengan sengaja oleh oknum Polhut Adk-Cs dan Oknum Gapoktan Insial End kepada Gapoktan Karya Baru.

"Sesungguhnya masyarakat yang menjadi korban, telah mendapatkan surat izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai dengan Nomor : SK.66 34 /MENHK – PSKL /PKPS /PSL.0/ 12/ 2017,” tukasnya.

Sampai berita ini diterbitkan oknum yang bersangkutan belum dapat dikonfirmasi oleh tim. (tim-AWPI)

0 Komentar

Silahkan Komentar