BlogGua, Kotabumi - Penanganan kasus dugaan korupsi proyek Gedung Perpustakaan Daerah Kotabumi senilai Rp2,4 miliar oleh Unit Tipidkor Polres Lampung Utara memasuki babak paling krusial. Penyidik saat ini dilaporkan sedang menunggu hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari lembaga auditor resmi untuk dijadikan dasar guna mengambil langkah selanjutnya, Rabu (09/09/2026) di Kotabumi, Lampung Utara, Lampung.
Berdasarkan penelusuran dokumen anggaran, kucuran dana Rp2,4 miliar untuk gedung literasi tersebut ternyata terbagi ke dalam dua fase penganggaran. Fase pertama dialokasikan melalui Pagu APBD Perubahan Tahun 2020 sebesar Rp1,2 miliar dan dikabarkan telah dicairkan seluruhnya 100 persen, meskipun hasil pengerjaan di lapangan dinilai tidak maksimal alias mangkrak. Alih-alih sudah dievaluasi secara hukum dan mengikuti arahan BPK, Pemkab Lampung Utara justru kembali menyuntikkan dana segar pada APBD Perubahan Tahun 2024 senilai Rp1,2 miliar untuk melanjutkan pembangunan Tahap II.
Meski telah menelan dua kali anggaran perubahan yang dicairkan penuh, di mana pada kelanjutan pembangunannya didampingi secara hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) bidang Datun Kejari Lampung Utara, realita di lapangan justru berbanding terbalik. Ketidakberesan fisik proyek ini tampaknya sengaja tersembunyi karena tidak terlihat langsung dari perlintasan jalan raya.
Berdasarkan potret dokumentasi lapangan yang didapatkan OmGua, jika melongok ke sisi dinding kanan area luar, tampak jelas batas pemisahan pengerjaan fisik yang kontras. Struktur dinding lantai bawah pada bagian samping gedung utama tersebut dibiarkan terbengkalai dalam kondisi plesteran semen kasar tanpa sentuhan acian dan pengecatan. Batas pengerjaan acian terlihat terhenti secara horizontal tepat di bawah lantai dua, meninggalkan hamparan semen kasar yang luas di bagian bawahnya.
Lolosnya dokumen Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (Provisional Handover/PHo) pada bangunan yang jelas-jelas belum rampung diaci ini diduga kuat memuat unsur rekayasa dan pemalsuan dokumen administratif berdasarkan Pasal 9 UU Tipikor tahun 1999 demi memuluskan pencairan dana di setiap akhir kontrak. Dugaan ini pun diperkuat oleh pengakuan Ketua Tim PHo bahwa tanda tangannya dalam Berita Acara PHo telah dipalsukan.
Sikap bungkamnya pihak Pemkab yang disertai dengan Potret dinding samping kanan gedung bagian luar tanpa acian ini sekaligus menjadi benang merah yang logis di balik munculnya kode RUP 65172844 senilai Rp300 juta untuk Jasa Konsultasi Perencanaan baru di objek yang sama pada SiRUP LKPP. Alokasi dana segar di tahun anggaran 2026 ini patut diduga kuat sengaja diselundupkan secara administratif sebagai taktik untuk "menambal" kekurangan fisik proyek awal yang saat ini sedang menunggu hasil audit kerugian keuangan negara di kepolisian. (ZoTu)
Diberitakan sebelumnya, upaya mengurai misteri di balik munculnya anggaran Rp300 juta untuk perencanaan gedung baru Perpustakaan Daerah Kotabumi membentur tembok kokoh. Pihak Pemerintah Kabupaten Lampung Utara terkesan menutup diri secara total dan mulai menerapkan pola birokrasi saling lempar bola. Jangankan membalas surat resmi, keberadaan Sekretaris Daerah (Sekda) pun bak misteri.
Baca ini: Soal Rp300 Juta Rencana Proyek Perpustakaan, Sekda Lampung Utara Bungkam!

0 Komentar
Silahkan Komentar