Optimalisasi Layanan, Raperda Bank Lampung Disempurnakan

Momen kegiatan. Foto: Istimewa

BlogGua, Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Provinsi Lampung menyepakati penarikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahan bentuk hukum PD Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung, Selasa (8/9/2026). Langkah strategis ini diambil guna menyelaraskan substansi hukum dengan regulasi terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) demi memperkuat ekosistem produk dan layanan keuangan daerah.

Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, menghadiri langsung Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung yang mengesahkan penarikan tersebut. Penyesuaian materi krusial ini dilakukan untuk memastikan bahwa transformasi bentuk hukum Bank Lampung ke depan dapat sepenuhnya mendukung penguatan modal serta inovasi produk perbankan yang aman dan kompetitif bagi masyarakat.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung menegaskan bahwa penataan badan hukum dan penguatan permodalan BPD Lampung tetap menjadi prioritas utama. Penundaan sementara ini bertujuan agar produk hukum yang dihasilkan jauh lebih matang, akomodatif terhadap perkembangan sektor perbankan modern, serta memiliki kepastian hukum yang kuat.

Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, selaku pimpinan rapat, telah mengetuk palu persetujuan bersama setelah seluruh anggota dewan menyepakati langkah penyempurnaan ini. Kesepakatan tersebut resmi dituangkan dalam berita acara persetujuan bersama antara pihak legislatif dan eksekutif.

Melalui penarikan ini, Pemprov Lampung berkomitmen untuk segera menyelesaikan perbaikan substansi regulasi. Diharapkan, rencana pengajuan kembali Raperda dapat dilakukan dalam waktu dekat agar proses transformasi institusi dan peningkatan kualitas produk Bank Lampung berjalan optimal tanpa penundaan yang berkepanjangan.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Pemerintah Provinsi Lampung dan pimpinan DPRD Provinsi Lampung. (pl)

0 Komentar

Silahkan Komentar