![]() |
| Sekda Lampung Utara. Foto: Ditingkatkan oleh AI |
Sikap diam ini memperpanjang tanda tanya publik. Mengapa anggaran fantastis untuk jasa konsultasi perencanaan kembali digelontorkan? Padahal, fisik gedung senilai Rp2,4 miliar tersebut baru saja diresmikan pada 3 Februari 2025 tahun lalu. Bahkan, saat ini status hukumnya tengah masuk tahap krusial dalam penanganan perkara oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Lampung Utara atas dugaan korupsi.
Aksi Blokir Digital dan Pingpong Birokrasi
Upaya mencari kebenaran informasi ini sejatinya telah dilakukan tim OmGua secara berlapis dari tingkat bawah. Sebelum memburu konfirmasi ke meja Sekda, jurnalis OmGua ini telah terlebih dahulu berupaya menghubungi Kepala Dinas terkait. Namun mengejutkan, kontak jurnalis yang mengirimkan pesan konfirmasi justru hanya membuahkan tanda centang satu. Upaya komunikasi digital sengaja diputus.
Tidak hanya kepala dinas, jajaran teknis di lingkungan Disperkim-Ciptaru yang bertanggung jawab penuh terhadap realisasi anggaran tersebut pun setali tiga uang; memilih tiarap dan bungkam seribu bahasa.
Karena lini bawah mengunci rapat informasi, tim OmGua menaikkan jalur konfirmasi ke tingkat tertinggi birokrasi dengan melayangkan surat permohonan wawancara resmi sejak Rabu, 26 Agustus 2026.
Memasuki babak baru hari ini, Senin (07/09/2026), tim OmGua kembali mengonfirmasi pihak Bagian Umum Pemkab Lampung Utara untuk menagih kejelasan. Namun, alur birokrasi yang membingungkan justru disuguhkan oleh pihak staf.
"Surat sudah kami naikkan ke Sekda, sampai sekarang belum turun. Biar enak, langsung saja tanya ke staf bagian Sekdanya," ujar salah seorang staf Bagian Umum Pemkab Lampung Utara.
Pernyataan tersebut seolah menegaskan adanya pola saling lempar tanggung jawab di internal kesekretariatan daerah. Surat resmi yang sudah berhari-hari berada di lingkungan kerja Sekda sengaja dibiarkan mengambang tanpa adanya disposisi klarifikasi yang jelas kepada publik.
Aroma Tumpang Tindih Anggaran
Bungkamnya otoritas tertinggi birokrasi ini justru mempertebal spekulasi miring di tengah masyarakat. Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP dengan Kode RUP 65172844, paket senilai Rp300 juta itu diplot untuk Jasa Konsultasi Perencanaan Gedung Perpustakaan Daerah di bawah naungan Disperkim-Ciptaru Lampung Utara.
Secara logika publik, penganggaran ini dinilai janggal dan menabrak asas efisiensi anggaran negara. Publik patut mempertanyakan apakah anggaran ini sengaja dimunculkan untuk "menambal" cacat teknis dari proyek Rp2,4 miIiar sebelumnya, ataukah ada indikasi tumpang tindih anggaran (double budgeting) yang berpotensi merugikan keuangan daerah secara berulang di tengah penanganan perkara oleh polisi.
Tim OmGua akan terus mengawal kasus ini dan berkomitmen melakukan koordinasi lanjutan dengan Unit Tipidkor Polres Lampung Utara guna memantau perkembangan kasus hukumnya, sekaligus memastikan uang rakyat digunakan secara transparan. (ZoTu)
Sebelumnya diberitakan, dugaan korupsi pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kotabumi senilai Rp2,4 miliar kini memasuki fase yang sangat krusial sekaligus mencurigakan. Di saat publik menanti keberanian Aparat Penegak Hukum (APH) menuntaskan pemeriksaan saksi dan mengetuk pintu kepastian hukum, birokrasi di Kabupaten Lampung Utara justru mempertontonkan manuver anggaran yang mengusik akal sehat.
Baca ini: Waspada! Modus Cuci Tangan Aktor di Balik Proyek Perpustakaan Kotabumi

0 Komentar
Silahkan Komentar