![]() |
| Area dinding yang diberi tanda panah Biru bukan merupakan bagian visual dari lantai satu gedung Perpus Kotabumi melainkan dinding rumah warga. Foto: OmGua. |
BlogGua, Kotabumi – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek Gedung Perpustakaan Daerah Kotabumi senilai Rp. 2,4 miIiar oleh Unit Tipidkor Polres Lampung Utara memasuki babak krusial. Penyidik saat ini sedang menunggu hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari lembaga auditor untuk dijadikan dasar guna mengambil langkah selanjutnya, Jum'at (11/09/2026) di Kotabumi, Lampung Utara, Lampung.
Berdasarkan catatan pemberitaan sebelumnya, kucuran dana Rp. 2,4 miIiar untuk gedung literasi tersebut terbagi ke dalam dua fase penganggaran. Fase pertama dialokasikan melalui Pagu APBD Perubahan Tahun 2020 sebesar Rp. 1,2 miIiar dan telah dicairkan seluruhnya 100 persen, meskipun hasil pengerjaan di lapangan dinilai tidak maksimal alias mangkrak.
Alih-alih sudah dievaluasi secara hukum dan mengikuti arahan BPK, Pemkab Lampung Utara justru kembali menyuntikkan dana segar pada APBD Perubahan Tahun 2024 senilai Rp. 1,2 miIiar untuk melanjutkan pembangunan Tahap II.
Meski pada kelanjutan pembangunannya didampingi secara hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) bidang Datun Kejari Lampung Utara, realita di lapangan tetap menyisakan borok lama yang belum terselesaikan. Ketidakberesan fisik proyek ini tampaknya memang sengaja tersembunyi karena tidak terlihat langsung dari perlintasan jalan raya.
Seperti yang pernah diungkap ke publik, potret dokumentasi lapangan dari OmGua memperlihatkan batas pemisahan pengerjaan fisik yang sangat kontras di area luar yang luput dari pandangan mata publik. Jika pada dinding samping luar bagian bawah dibiarkan berupa semen kasar, kondisi setali tiga uang juga terlihat jelas pada struktur lantai dua bagian belakang gedung yang menyembul di balik atap pemukiman padat penduduk.
Sebagian besar dinding belakang lantai dua tersebut nyata-nyata dibiarkan meranggas dalam kondisi plesteran semen kasar abu-abu tanpa sentuhan acian dan pengecatan, kontras dengan sisi sebelahnya yang sudah dicat putih kusam.
Sementara itu, untuk kondisi fisik pada lantai satu bagian belakang secara keseluruhan tertutup rapat oleh bangunan rumah-rumah warga sekitar. Pola pengondisian fisik di area-area tersembunyi ini sejak awal memperkuat adanya skandal pemalsuan dokumen Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (Provisional Handover/PHo) fiktif demi memuluskan pencairan dana di setiap akhir kontrak [pasal 9 uu no. 31 tahun 1999]. Dugaan rekayasa administratif ini pun diperkuat oleh pengakuan Ketua Tim PHo bahwa tanda tangannya dalam Berita Acara PHo telah dipalsukan.
Sikap bungkamnya pihak Pemkab yang disertai dengan potret terbengkalainya dinding samping kanan hingga bagian belakang gedung luar tanpa acian ini, sekaligus menjadi benang merah yang logis di balik munculnya kode RUP 65172844 senilai Rp. 300 juta untuk Jasa Konsultasi Perencanaan baru di objek yang sama pada SiRUP LKPP.
Alokasi dana segar di tahun anggaran 2026 ini patut diduga kuat sengaja diselundupkan secara administratif sebagai taktik untuk lolos dari jeratan hukum atas kekurangan fisik proyek awal yang saat ini sedang menunggu hasil audit kerugian keuangan negara di kepolisian. (ZoTu)
Diberitakan sebelumnya, Penanganan kasus dugaan korupsi proyek Gedung Perpustakaan Daerah Kotabumi senilai Rp2,4 miliar oleh Unit Tipidkor Polres Lampung Utara memasuki babak paling krusial. Penyidik saat ini dilaporkan sedang menunggu hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari lembaga auditor resmi untuk dijadikan dasar guna mengambil langkah selanjutnya, Rabu (09/09/2026) di Kotabumi, Lampung Utara, Lampung.
Baca ini: Potret Dinding Kanan Gedung Perpus Kotabumi Pendampingan Jaksa

0 Komentar
Silahkan Komentar