APBD Perubahan Lampung 2026 Disepakati Rp7,9 Triliun

Momen kegiatan. Foto: Istimewa

BlogGua, Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Melalui instrumen kebijakan fiskal ini, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp6,992 triliun dan belanja daerah dialokasikan sebesar Rp7,991 triliun.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan bahwa postur anggaran belanja tersebut difokuskan sebagai produk stimulus ekonomi. Alokasi ini diarahkan untuk mendukung prioritas pembangunan daerah, memperkuat pemulihan ekonomi, serta menyelaraskan program daerah dengan target nasional. Pengelolaan anggaran dipastikan berjalan efektif dan efisien guna mendanai kegiatan produktif yang berdampak langsung pada pelayanan publik.

Selain APBD Perubahan, rapat paripurna kali ini juga memfinalisasi progres regulasi terhadap 14 Raperda lainnya:

  • 2 Raperda Prakarsa Pemprov: Meliputi regulasi penyesuaian tarif rumah sakit berbasis PPK-BLUD untuk kepastian hukum administrasi, serta perubahan Perda Riset dan Inovasi Daerah guna memperkuat ekosistem teknologi di Lampung.
  • 12 Raperda Usul Inisiatif DPRD: Mencakup regulasi strategis mulai dari tata kelola komoditas ubi kayu, pemberdayaan koperasi, hingga infrastruktur berkelanjutan.

Seluruh produk hukum ini dipastikan telah memenuhi keselarasan norma perundang-undangan yang lebih tinggi dan segera masuk ke tahap pembicaraan berikutnya untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah. (pl)

0 Komentar

Silahkan Komentar