![]() |
| Praktisi Hukum, Chandra Guna, S.H |
BlogGua, Lampung – Kelicikan aktor proyek pembangunan tahap II Gedung Perpustakaan Kotabumi yang tengah melakukan pemalsuan tandatangan tim PHO, dinilai praktisi hukum dapat merugikan negara. APH harus segera bertindak dan tim PHO segera lapor ke polisi.
“Ada dua dampak terhadap pemalsuan tandatangan tim PHO. Pertama, bisa jadi akan ada kerugian negara, jelas ada tapi ditutupi oleh orang yang memalsukan surat itu. Di sini APH harus segera melakukan langkah upaya hukum terhadap kerugian negara yang akan timbul akibat dokumen palsu tersebut,” kata Praktisi Hukum, Chandra Guna, Minggu (21/12/2025) di Kotabumi, Lampung Utara, Lampung.
Kemudian, kata Chandra, dampak kedua dapat merugikan si pemilik tandatangan sebenarnya, yakni: Tim PHO. Karena bisa menyeret si pemilik tandatagan sebenarnya ke ranah hukum.
“Tadinya, dia tidak punya implikasi pidana dalam kasus ini. Tapi karena administrasi tidak benar akhirnya menimbulkan implikasi pidana terhadap pemilik tandatangan aslinya,” imbuhnya.
Di samping itu, praktisi hukum yang berprofesi sebagai pengacara dan juga banyak memenangkan perkara perdata itu berpandangan, seharusnya tim PHO segera mengambi langkah hukum dengan membuat laporan di kepolisian terhadap pelaku pemalsuan tandatangan tersebut. Sebelum, para aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap Proyek Pembangunan Tahap II Gedung Perpustakaan Kotabumi. (ZoTu)
Sebagai informasi:
Proyek pembangunan tahap II Gedung Perpustakaan Daerah Kotabumi Lampung Utara menelan pagu anggaran sebesar Rp. 1,2 Miliar dari APBD Perubahan tahun 2024 Disperkim dan Ciptaru Lampung Utara. Proyek dikerjakan oleh pemborong menggunakan CV.Rajhabor Technique.
Hasil pengecekan Ketua Tim Pelaksana Provisional Hand Over (PHO) banyak ditemukan item fiktif, bangunan gedung kacau. Sumur bor dalam proyek pembangunan tahap II Gedung Perpustakaan Kotabumi dikerjakan pemborong setelah dilakukan pemeriksaan tahap PHO.
Tanda tangan tim PHO dalam surat berita acara serah terima dipalsukan. Padahal, Ketua Tim PHO sudah melaporkan ke PPK bahwa hasil pekerjaan pemborong pembangunan tahap II Gedung Perpustakaan Kotabumi tidak layak untuk diterima.
Pagu anggaran di luar nalar, dimana saat proyek pembangunan tahap I dengan pagu anggaran 1,2 M tahun 2022, kondisi gedung sudah 80% berdiri. Kemudian pada tahun 2024 dianggarkan kembali 1,2M, hasilnya: Kondisi terkini bentuk bangunan Gedung Perpustakaan Kotabumi tidak ada perubahan yang signifikan.
Diberitakan sebelumnya: Terkuaknya kelicikan aktor proyek pembangunan tahap II Gedung Perpustakaan Kotabumi dalam memanipulasi data, sudah merupakan suatu indikasi perbuatan melawan hukum. Tambah lagi, pagu anggaran tahun 2024 yang ditentukan di luar nalar. {…}
Baca selengkapnya: Kondisi Gedung Sebelum dan Sesudah Jadi Perpustakaan Kotabumi, Anggaran di Luar Nalar


0 Komentar
Silahkan Komentar