Wakil Bupati Way Kanan Hadiri Peresmian Rumah Restorative Justice

Momen acara

BlogGua, Lampung - Wakil Bupati Drs. H. Ali Rahman, M.T menghadiri Launching Restorative Justice di Balai Kampung Lembasung Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan, Lampung, Rabu (16/11/2022) yang turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto, S.H.,M.H, Anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Instansi Vertikal dan Pimpinan Kecamatan Blambangan Umpu.

Pada acara yang juga disiarkan secara virtual diikuti oleh seluruh Kampung/Kelurahan se-Kabupaten Way Kanan, Kajati Lampung, Nanang Sigit Yulianto menyampaikan bahwa Restorative Justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi.

“Proses ini melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait. Mereka akan Bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil seimbang bagi pihak korban maupun pelaku. Dengan mengedepankan pemulihan Kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola baik masyarakat”, ujar Kajati Lampung.

Selanjutnya juga dijelaskan bahwa prinsip keadila Restorative Justice adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrument pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Mahkaman Agung dalam bentuk pemberlakukan kebijakan (Peraturan Mahkamah Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung), namun pelaksanaannya dalam system peradilan pidana Indonesia masih belum optimal.

“Salah satu contohnya proses peradilan pencurian, apabila tertangkap Pak Kapolres akan memeriksa Ketika perkara sudah terpenuhi, maka dilanjutkan ke Pengadilan dan terdakwa pencuri tersebut dibawa Kejaksaan untuk disidangkan, kemudian setelah itu diputuskan peradilan oleh Pengadilan Negeri, namun untuk hal seperti ini bisa terjadi lagi apabila hasil curian masih dapat ditemukan dan dikembalikan ke korban, maka bisa dilakukan restorative justice dengan cara perdamaian dengan syarat barang bukti ada dan latar pelakunya masih remaja, pihak Jaksa memanggil pihak keluarga dari terdakwa dan dari pihak korban, kemudian dihadiri pula oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat yang ada untuk dilakukan upaya perdamaian, dan perkara tersebut dapat dilakukan Rumah RJ, sehingga tidak perlu dihukum di Pengadilan”, jelas Kajati.

Diketahui, pada kesempatan tersebut Kajati Lampung melakukan peresmian Rumah Restorative Justice di Balai Kampung Lembasung secara langsung dan serta peresmian secara virtual untuk 221 Rumah RJ seluruh Kampung di Kabupaten Way Kanan. Dengan demikian, Kabupaten Way Kanan memiliki Rumah Restorative Justice terbanyak di Indonesia dengan jumlah 221 Rumah RJ yang telah diresmikan. (kmf)

0 Komentar

Silahkan Komentar