Wabup Way Kanan Saksikan Peluncuran Tahapan Pemilu 2024 dari Layar Kaca

Wakil Bupati Way Kanan, H. Ali Rahman

BlogGua, Lampung -  Wakil Bupati Way Kanan, H. Ali Rahman Nonton Bersama Kegiatan Peluncuran Tahapan Pemilu Tahun 2024 di Aula KPU Way Kanan, Lampung, Selasa (14/06/2022) malam bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah serta Kesatuan Bangsa dan Politik.

Kegiatan yang disiarkan langsung dari Gedung KPU Pusat, Jakarta, sebagai pembukaan dari rangkaian Pemilu 2024 dan sebagai ajang sosialisasi kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Dimana dalam peluncuran tersebut disampaikan tahapan Pemilu 2024 dimulai dengan agenda perencanaan dan penyusunan peraturan pelaksanaan Pemilu. Selanjutnya, mulai Tanggal 29 Juli 2022 sampai dengan 13 Desembet 2022 akan dibuka pendaftaran sekaligus verifikasi peserta Pemilu dan pendaftaran calon Presiden dan calon Wakil Presiden dimulai tanggal 19 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 25 November 2023. Sementara masa kampanye dijadwalkan pada Tanggal 28 November 2023 sampai dengan Tanggal 10 Februari 2024 dilanjutkan dengan masa tenggang. Kemudian akan dilaksanakan proses pemungutan suara pada Tanggal 14 Februari 2024 yang langsung dilanjutkan perhitungan suara.

Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo dalam sammbutannya diwakili Mendagri, Tito Karnavian mengatakan agar Indonesia dapat menjadi rujukan dunia dalam penyelenggaraan sebuah Kontestasi Pemilihan Umum. Mendagri juga meminta agar KPU RI mampu mendorong masyarakat turut serta dan berpartisipasi dalam kontestasi lima tahunan, selain itu KPU RI juga diminta untuk memberikan pendidikan politik bagi masyarakat agar mengetahui hak-hak mereka dalam Pemilu.

Tak lupa, Mantan Kapolri itu juga mengingatkan kepada KPU RI untuk dapat melakukan efisiensi dalam penggunaan Anggaran Pemilu 2024 yang merupakan amanat dari Presiden Joko Widodo.

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari dalam pidatonya menyampaikan terkait peluncuran tahapan Pemilu 2024 dimana terdapat tiga poin penting bagi setiap pemilih yang akan memilih para pasangan calon yang akan diusung dari masing-masing Partai.

Pertama adalah peserta Pemilu, kedua adalah adanya pemilik kemudian yang ketiga adalah adanya proses untuk mengekspresikan pilihan.

Dijelaskan pula bahkan KPU RI akan menjamin hak setiap masyarakat Indonesia dalam keikutsertaannya dalam Pemilihan Umum yang akan dilakukan serentak pada Tahun 2024, yang berlaku bagi setiap Warga Negara Indonesia yang telah terdaftar dalam administrasi Negara. (kmf)

0 Komentar

Silahkan Komentar