Bunda Dewi Lantik Pejabat Administrator Pemda Tanggamus

Bupati Tanggamus, Hj. Dewi Handajani (hijab Ungu)

BlogGua, Lampung - Bupati Tanggamus, Hj. Dewi Handajani Melantik dan Mengambil Sumpah Pejabat untuk Jabatan Administrator, Camat, Lurah, Kepala Sekolah, dan Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus di Halaman Kantor Sekretariat Daerah Pemkab Tanggamus, Lampung, Rabu (29/06/2022).

Dikesempatan tersebut, Bunda Dewi kerap disapanya Bupati Tanggamus menyampaikan, mutasi, rotasi dan promosi ini adalah suatu hal biasa dalam rangka penyegaran dan peningkatan kinerja serta proses pengembangan karier bagi pegawai negeri sipil.

"Oleh karena itu diharapkan agar saudara-saudari terus meningkatkan kinerja dan kompetensi, kecamatan dan kelurahan merupakan tingkat pemerintahan yang mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan pelayanan terhadap masyarakat,"jelasnya. 

Hal ini, lanjutnya, yang kemudian menjadikan Camat sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan serta sebagian urusan otonomi yang dilimpahkan oleh bupati untuk dilaksanakan dalam wilayah kecamatan dan kelurahan.

Oleh karena itu, Bunda Dewi minta kepada camat dan lurah untuk meningkatkan koordinasi dengan unsur pimpinan kecamatan lainnya.

"Buat target-target kinerja mingguan dan evaluasi setiap akhir minggu sebagai bahan dalam merencanakan target kinerja selanjutnya,"imbuhnya.

Disamping itu itu, Bunda Dewi mengingatkan, saat ini akan dilaksanakan pemilihan Kepala Pekon serentak, Untuk itu, Bunda Dewi minta kepada seluruh camat berserta jajarannya untuk menjaga kondusifitas dan kelancaran pelaksanaan pilkakon.

Bunda Dewi mengimbuhkan, kurikulum Merdeka yang diluncurkan pada tahun 2022 merupakan bagian dari kebijakan Merdeka belajar yang diputuskan oleh Mendikbud pada akhir tahun 2019 yang menjadi kebijakan baru yang harus dilaksanakan oleh pemangku kebijakan pendidikan dari tingkat pertama hingga tingkat satuan pendidikan. 

"Menyikapi kebijakan merdeka belajar peran Kepala Sekolah begitu penting terutama dalam konsep otonomi sekolah. Karena memiliki peran sebagai seorang leader sekaligus manajer. Tentu kepala sekolah perlu memahami poin penting dari kebijakan merdeka belajar secara utuh, karena hal tersebut akan berkaitan dengan kebijakan yang akan diambil oleh Kepala Sekolah sebagai seorang pemimpin dalam mengimplementasikan kebijakan merdeka belajar di sekolah,"urainya.

Tak lupa Bunda Dewi juga mengingatkan, Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS dan SE Menpan dan RB Nomor 16 Tahun 2022 tentang Kewajiban Mentaati Ketentuan Jam Kerja bagi Aparatur Sipil Negara, yang memuat bahwa ada 17 kewajiban dan 14 larangan, salah satunya adalah kewajiban masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja.

"Bagi ASN yang tidak masuk 10 hari kerja berturut-turut atau 28 hari kerja secara kumulatif dalam 1 tahun diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Untuk menghidari hal-hal yang tidak diinginkan saya mengajak kepada seluruh ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Tanggamus untuk mentaati ketentuan-ketentuan tersebut,"pungkasnya.

Sebagai tambahan, Pelantikan tersebut Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor: 821.2/606/43/2022 Tentang  Pemberhentian Pemindahan Dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dari Dan Dalam Jabatan Camat Administrator Dan Lurah diLingkungan pemerintah Kabupaten Tanggamus. 

Kemudian Keputusan Bupati  Nomor : 821.2/608/43/2022 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan  Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan Kepala Sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus. Dan Keputusan Bupati  Nomor: 821.2/608/43/2022 tentang  Pengangkatan Pertama Kali Dalam Jabatan Fungsional Guru.

Adapun Pejabat yang dilantik sebagai berikut:

  • Suwarno, S. Ag. Camat Sumberejo,
  • Mahidin, SE.MM., Camat  Ulu Belu,
  • M. Ilham Nurmay, S.IP., Camat  Gunung Alip,
  • Isman Hadi, SE., Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan,
  • Royhan, SE., Sekretaris Kecamatan Kotaagung Barat,
  • Nanak Supriadi, SE., Lurah Baros pada  Kecamatan Kotaagung,
  •  Ida Bagus Ketut Budi Artama, S. Pd, Kepala SDN Gisting Bawah Kecamatan Gisting,
  • Yohanes Sudiyono, S. Pd., Kepala SDN Ketapang Kecamatan Limau,
  • Nurhasanah, S. Pd. I.,  Guru Pertama pads SMPN 1 Air Naningan.

Untuk keseluruhan yang dilantik Eselon III a : 3 orang , Eselon III  b : 5 orang,  Lurah  : 1 orang,  Kepala  Sekolah : 71 orang,  dan Fungsional Guru: 8 orang,  Total semua 88 orang. 

Hadir juga dalam kegiatan pelantikan tersebut, Sekretaris Daerah Drs. Hamid Heriansyah Lubis, Asisten Bidang Administrasi Jonsen Vanisa, Kaban BKPSDM Aan Derajat, Kadis Pendidikan Yadi Mulyadi, Camat, Lurah dan para pejabat yang dilantik. (kmf/Mar)

0 Komentar

Silahkan Komentar