Diskoperindag Mesuji Beri Kelonggaran Sewa Ruko Selama 1 Tahun

Kabid Perdagangan Diskoperindang Mesuji, Eka

BlogGua, Lampung - Dinas Koperindag Kabupaten Mesuji memberikan kelonggaran sewa ruko kepada pedagang pasar pemda yang ingin berdagang di pasar Pemda di gratiskan dalam satu tahun.

Hal tesebut sebagaimana yang diucapkan oleh Kabid Perdagangan, Eka saat ditemui diruang kerjanya, Mesuji, Lampung, Selasa 17 Mei 2022.

"Saya selaku Kabid Perdagangan dan juga beserta atasan saya Elvita Krisna Wati selaku Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Mesuji memberikan usulan kepada pimpinan yaitu Asisten, Sekda dan juga pak Bupati, yang isi usulan kami ingin melonggarkan beban pedagang pasar Pemda  agar kiranya bisa mengembangkan komunitas jual beli dagangan," ujarnya.

Dimana usulan tersebut, kini telah disetujui oleh Bupati Mesuji, dan para pedang menerima kelonggaran selama 1 tahun.

"Dan Alhamdulillah usulan kami di setujui pimpinan, berikut pasar pemda yang di berikan kelonggaran selama satu tahun buat para pedagang,"tuturnya.

Dijelaskan Eka, para pedang yang mendapat kelonggaran uang sewa ruko terdapat di Kecamatan Simpang Pematang yaitu Pasar Wira Bangun, Kecamatan Way Serdang yaitu Labuhan Batin dan Panca Warna, Kecamatan Panca Jaya yaitu Pasar Adi Luhur dan Fajar Baru, Kecamatan Tanjung Raya yaitu Pasar Muara Tenang, Kecamatan Mesuji Timur yaitu Pasar Margo Jaya, dan Kecamatan RJU yaitu Pasar Panggung Jaya.

"Setelah diberi kelonggaran selama satu tahun buat pedagang baru untuk kedepannya akan kita kenakan sewa ruko, yaitu untuk ukuran 4x7  sebeser 924.000, untuk ukuran 3x3 sebeser 297.000. Harapan kami mudahan-mudahan  setelah diberikan kelonggaran ini para pedagang pasar pemda bisa menghidupkan kembali komunitas jual beli pedagang pasar,"pungkasnya. (*/Nia/DF)

0 Komentar

Silahkan Komentar