BPN RI Minta Waktu 1 Pekan Jawab Gugatan Lima Keturunan Bandardewa

Tim Kuasa Hukum lima keturunan Bandardewa
BlogGua, LAMPUNG - Dalam catatan persidangan elektronik gugatan 5 (lima) keturunan Bandardewa terhadap HGU PT. HIM yang digelar terbuka untuk umum oleh PTUN Bandar Lampung Kamis (30/9/2021) kemarin, melaporkan bahwa jawaban sudah dikirim oleh pihak intervensi (PT HIM) dan Tergugat II (BPN Tulang Bawang Barat). Sedangkan Tergugat I (BPN RI) belum menjawab dan meminta waktu satu pekan kedepan untuk menyampaikan jawaban.

Majelis telah menerima dan memverifikasi Jawaban Tergugat ll dan Tergugat ll Intervensi. Oleh karena Tergugat l belum siap dengan Jawaban dan mengajukan permohonan untuk dapat mengupload Jawabannya pada persidangan berikutnya, maka Majelis Hakim menunda persidangan elektronik pada hari Kamis, 7 Oktober 2021 pukul 10.00 WIB dengan agenda Jawaban Tergugat l. 

"Perlu Majelis Hakim beritahukan pada Tergugat l, bahwa agenda Jawaban Tergugat l pada 7 Oktober 2021 merupakan kesempatan terakhir bagi Tergugat l untuk bisa mengupload Jawabannya, mengingat bahwa pihak Tergugat ll dan Tergugat ll Intervensi telah mengajukan Jawabannya pada persidangan hari ini," papar ketua majelis hakim Yarwan seperti dilihat dalam catatan persidangan ,Kamis (30/9/2021).

Sementara itu, Kuasa hukum lima keturunan Bandardewa Okta Virnando melalui telepon seluler mengatakan, dari jawaban tergugat II dan Pihak Intervensi keduanya menyampaikan Eksepsi. Sedangkan pokok perkara tidak mampu ditanggapi mereka secara jelas dan terperinci.

"Dari Jawaban Tergugat II dan Pihak Intervensi, mereka menyampaikan Eksepsi, sedangkan untuk perkara pokoknya mereka tidak menanggapi secara detail," kata Okta Virnando di tempat, Jum'at (01/10/2011). 

Disisi lain, Kuasa ahli waris sekaligus satu-satunya juru bicara resmi lima keturunan Bandardewa Achmad Sobrie menyatakan, pihaknya menginginkan proses persidangan gugatan mereka di PTUN Bandar Lampung tidak berlarut-larut. Menurutnya hal ini disebabkan polemik di tanah leluhurnya tersebut sudah berlangsung lama dan dikhawatirkan ada gejolak di lapangan yang tidak dapat dikendalikan olehnya. Sobrie mengaku dirinya memiliki tanggung jawab moral terhadap hal tersebut.

"Proses persidangan jangan berlarut-larut dalam menyikapi masalah sengketa ini terutama dari pihak BPN pusat yang menjadi sumber petaka dalam menerbitkan perpanjangan HGU secara tidak wajar,". tegas Sobrie via pesan WhatsApp seraya mengingatkan,"Jangan sampai kesabaran keluarga besar lima keturunan yang berada di lokasi habis. Kita harus mencegah kemungkinan mereka melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hukum," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya: Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam berbagai kesempatan menegaskan komitmennya untuk memberantas tuntas mafia tanah di negeri ini. Selaras dengan kebijakan itu, langkah patriotik Presiden tersebut kini dinantikan oleh masyarakat 5 (lima) Keturunan Bandardewa yang sedang menggugat HGU Nomor 16 tahun 1989 PT HIM di persidangan PTUN Bandarlampung. ...

Baca selengkapnya: Achmad Sobrie Dukung Kebijakan Presiden Bongkar Mafia Tanah HGU PT HIM

(*)

0 Komentar

Silahkan Komentar