Langgar Netralitas Pilkada, 2 ASN Pemkab Lampung Utara Belum Dijatuhi Sanksi

Plt. Kepala BKPSDM Lampung Utara, Hendry Dunant

BlogGua, Lampung – Gunaido Uthama dan Kasim, direkomendasikan Bawaslu sebagai Pejabat ASN yang tengah terindikasi melakukan pelanggaran netralitas dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lampung Utara Tahun 2024, kini menjadi topik hangat di tengah perbincangan publik. Keduanya belum juga dijatuhi sanksi, kenapa?

Hendry Dunant selaku Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Utara belum bisa menyebutkan kendalanya secara gamblang.

“Rekomendasi dari Bawaslu ke Pemda Lampung Utara melalui surat BKN, menyatakan bahwa kedua ASN dimaksud terindikasi melakukan pelanggaran kode etik,” kata Hendry Dunant, Kamis (02/04/2026) di Kotabumi, Lampung Utara, Lampung.

Kode etik yang dilanggar, lanjut dia, sebagaimana tercantum dalam Pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, yang berbunyi: Menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan.

Disinggung, apakah perlu dilakukan pengkajian lebih dalam terkait rekomendasi Bawaslu tersebut. Karena, jika salah menentukan sikap bisa berdampak terhadap reputasi Kepala Daerah yang dapat mengurangi kredibilitas sebagai orang nomor satu di Lampung Utara.

“Ini ranah dan kebijakan Bawaslu dan sepanjang rekom Bawaslu tidak berubah, kami masih menghargai kerja Bawaslu. Alat kerja Bupati itu kami, maka kami melaksanakan rekom dimaksud yang muaranya adalah SK hukuman/teguran/pernyataan dari PPK,” tuturnya seakan enggan mengeksekusi surat tersebut.

Di samping itu, Hendry pun enggan berpendapat mengapa hukuman yang direkomendasikan Bawaslu untuk kedua ASN tersebut terlalu ringan.

“Itu bukan kapasitas kami dalam menilai kinerja/hasil kerja /rekomendasi bawaslu dimaksud. Saya kira ada lembaga yang lebih berwenang menilai hal itu," terangnya. (ZoTu)

0 Komentar

Silahkan Komentar