CV Gandaria Jaya Keberatan Dengan Sanggahan POKJA-LU

Direktur CV Gandaria Jaya, Ifrianto

BlogGua, Lampung Utara  - Direktur CV Gandaria Jaya, Ifrianto merasa keberatan dengan adanya pemberitahuan sanggahan Kelompok Kerja (POKJA) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) yang dikirimkan ke email perusahaan tersebut.

Ironisnya, dokumen pengadaan yang Pokja buat mengacu ke Permen Nomor: 21/PRT/M/2019, yang mana diduga tidak berlaku lagi.

Sebagaimana yang diungkapkan oleh Direktur CV Gandaria Jaya, Ifrianto saat dikonfirmasi dikediamannya yang beralamatkan di di Jl.Sersan Laba Gole Perumahan Kuto Alam Permai Blok P 16, Tanjung Aman, Kotabumi Selatan, Lampung Utara, Sabtu (31/07/2021). 

"Saya Ifrianto Merasa keberatan dan akan mendatangi bagian Barang dan Jasa (BARJAS) Lampung Utara, pada hari Senin 02 Agustus 2021," ujarnya.

Direktur Ifrianto mengatakan, terkait sanggahan yang diterima melalui email perusahaan itu tidak sesuai. Karena menurut Ifrianto, isi sanggahan tersebut mengacu ke peraturan yang sudah tidak berlaku.

"Dengan adanya, keterkaitan yang ia terima sanggahan yang melalui via email perusahaan saya itu, menurut saya tidak sesuai dikarenakan mengacu ke peraturan yang sudah tidak berlaku," kata Ifrianto.

Dengan acuan sanggahan tersebut, lanjut Ifrianto, yang dilampirkan disanggahan perusahaan tersebut masih mengacu  PERMEN PU NO 21/PRT/M/2019 dan pada tanggal 30 Desember 2019 peraturan tersebut sudah tidak berlaku lagi.

"POKJA masih memakai peraturan tersebut,"imbuh Ifrianto.

Oleh karena itu pihak CV Gandaria Jaya merasa keberatan dengan adanya pemberitahuan sanggahan tersebut dan akan mempertanyakan PERMEN PU NO: 21/PRT/M/2019, yang diketahuinya pada tanggal 30 Desember 2019 yang sudah tidak berlaku lagi.

"Akan melanjutkan proses tersebut sampai menemui titik terang,"tuturnya

Sampai berita ini diterbitkan, Chandra Setiawan selaku Kabag Barjas belum bisa dikonfirmasi baik di kantornya ataupun melalui via handphone pribadi miliknya.(tim-AWPI)

0 Komentar

Silahkan Komentar