Edi Ribut Berhasil Raih Kembali Tanah Milik Pemda Lamtim


BlogGua, Lampung Timur
- Tim Kantor Hukum Law Office Dr. Edi R. Harwanto, S. H. M. H. & Associates Jakarta, menangkan perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Pengugat Kepala Desa Donomulyo Muyani dan Sekdes Melawan puluhan tergugat diantaranya para tergugat anak dan cucu ahli waris eks almarhum Kepala Desa Bumiagung, Kecamatan Donomulyo. Kamis, 30 April 2021.

Kepada wartawan Assisten Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto SH,. MH yang juga menjabat kepala Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro, menyampaikan hasil laporan timnya yakni Merwansyah dan M.Arsyad Lakoni bahwa, perkara konflik tanah antara penggugat Kades Bumiagung, Donomulyo dan Sekdes dengan tergugat puluhan ahli waris eks Kades Donomulyo, telah dimenangkan sesuai putusan sidang Pengadilan Negeri Sukadana.

Majelis hakim  telah umumkan putusan yang mengabulkan sebagian gugatan material dan immaterial berupa uang ganti rugi yang tidak dikabulkan.  Dalam empat poin amar putusannya sudah mewakili hampir seluruh pokok perkara yang digugat.

"Pada poin empat, majelis hakim memutus, bahwa seluruh para tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum PMH mnguasai obyek tanah dan seluruh dokumen milik Pemda Kabupaten Lampung Timur,"jelasnya.

Putusan Pengadilan Negeri Sukadana tersebut, kata Edy, diunggah pada laman web Pengadilan pukul 14.00 WIB dengan amar putusan mengabulkan gugatan sebagian dengan beberapa amar putusannya. Sebagai konsekuensi atas tindakan dan perbuatan melawan hukum tersebut, secara hukum mereka (Tergugat) bersalah dengan melangar pasal 1365 BW.

Selanjutnya, hasil putusan ini jika sdah berkekuatan hukum tetap, maka dapat ditempuh hukum lain lewat jalur upaya hukum pidana, jika para pihak tidak menjalankan putusan ini.

"Kasus ini perjalananya sangat panjang, dan menyita waktu saya dalam persidangan. Namun karena dalam kasus ini kantor hukum kami membawa misi sosial untuk membantu masyrakat khususnya di Desa Bumiagung, Donomulyo Lamtim. Sekarang ada solusi putusan hakim sudah mnjawab semuanya, dan kita sebagai pengacara meluruskan masalah konflik tanah ini selesai dengan baik dengan melalui jalur hukum,"ungkap Doktor Edi yang juga dosen ahli hukum pidana ekonomi dan HKI ini.

Dikesempatan berbeda, Kades Bumiagung, Kecamatan Donomulyo, Muyani menyampaikan terimkasih kepada bapak Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto SH MH atas kerja kerasnya dengan tim waktu yang panjang terus sabar mengawal kasus ini secara professional.

Dengan ketelitian memeriksa para saksi dan saksi ahli serta bukti - bukti, bisa meyakinkan para hakim, sungguh perjuangan yang tidak mudah.

"Lega, putusan sudah berpihak kepada pemerintah berdasarkan fakta fakta hukum yang ada. Hal ini menjadi pelajaran untuk warganya dan ini solusi penyelesainya lewat pengadilan,"ujar Muyani. (Red)

0 Komentar

Silahkan Komentar