BlogGua, Pesisir Barat - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat minta kepada setiap Perbankan atau Jasa Keuangan lainnya agar segera memberi keringanan kredit bagi debitur yang terdampak Covid19.
Hal tersebut berdasarkan pemberitahuan Pemerintah Pusat dan OJK melalui surat Bupati Pesisir Barat No: 500/0947/04/2020 tanggal 6 April 2020, tentang Stimulus Ekonomi.
"Pemkab telah melayangkan surat kepada Perbankan dan Lembaga Pembiayaan yang ada di Kabupaten Pesisir Barat untuk melakukan restrukturisasi atau keringanan kredit bagi debitur yang terdampak pandemi COVID-19," kata Ariswandi, Kabag Perekonomian dan SDA sekretariat Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat saat ditemui diruangannya, Kamis (4/6/20).
Namun, lanjut dia, hingga saat ini baru satu bank yang menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Pemda yaitu BRI Unit Pasar Minggu dan sementara pemda masih menunggu pemberitahuan resmi dari lembaga pembiayaan dan bank lainnya.
Pemkab, kata Ariswandi, mengharapkan kepada perbankan dan lembaga pembiayaan agar segera menyampaikan pemberitahuan kepada pemkab pesisir barat, sehingga data debitur yang memperoleh kebijakan penundaan pembayaran kredit dapat dimonitor serta menjadi bahan dalam penyampaian informasi Pemda kepada OJK Provinsi Lampung.
(wari)
- Home
- Nasional
- Daerah
- _Lampung
- __Provinsi Lampung
- __Bandar Lampung
- __Lampung Barat
- __Lampung Selatan
- __Lampung Tengah
- __Lampung Timur
- __Lampung Utara
- __Metro
- __Mesuji
- __Pesawaran
- __Pesisir Barat
- __Pringsewu
- __Tanggamus
- __Tulang Bawang
- __Tulang Bawang Barat
- __Way Kanan
- OmGua
- s-Video
- _News
- __sV-Lampung
- _Hiburan
- __#
- Antero
0 Komentar
Silahkan Komentar