Spesialis Pembobol Warung Diringkus Polsek Pesisir Selatan

BlogGua, Pesisir Barat - Jajaran Polsek Pesisir Selatan Polres Lampung Barat menangkap terduga pelaku pencurian, ND (22), pria itu diamankan unit reskrim Polsek pesisir selatan pada jumat tanggal 29 Mei 2020 sekira pukul 15.00 wib.

Kapolsek Pesisir Selatan Iptu Sutaryo, Sabtu (30/5-2020), menjelaskan unit reskrim Polsek Pesisir Selatan telah mengungkap Kasus Tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. Atas dasar laporan LP / 86 / V / 2020 / POLDA LAMPUNG / RES LAMBAR / SEK PESEL Tanggal 28 mei 2020.
Dengan TKP di Pekon biha Kecamatan pesisir selatan Kabupaten pesisir Barat. Dengan Pelapor NUR YENI (50) , Wirausaha, yang beralamat di Pekon biha Kecamatan Pesisir Selatan.

Sutaryo, mengatakan kronologis kejadian tersebut yaitu Pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2020, pada pukul 04.00 wib korban (Nuryeni) melihat lampu depan warungnya sudah dalam keadaan mati, lalu korban melihat dinding belakang warung sudah dalam keadaan terbuka/rusak, kemudian korban masuk kedalam warung melihat CCTV sudah tertutup plastik warna hitam. Korban mengecek barang-barang didalam warung.

"Dan satu buah tas warna merah merk SEANDANAN, rokok sampoerna mild sebanyak 3 press, uang tunai didalam laci meja warung, uang didalam kotak amal sudah tidak ada, akibat kejadian tersebut tersebut korban mengalami kerugian sebanyak Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)," kata Kapolsek.

Selanjutnya pihaknya menindaklanjuti peristiwa itu dengan melakukan pencarian dan penangkapan terhadap pelaku.

"Kronologis penangkapan, pada hari jumat tanggal 29 Mei 2020 pada pukul 15.00 wib Unit Reskrim Polsek pesisir selatan melakukan penyelidikan dan mendapatkan Informasi bahwa pelaku berada di SPBU pekon lintik Kecamatan Krui Selatan. Kemudian unit reskrim langsung mengamankan pelaku ND beserta barang bukti, selanjutnya pelaku dibawa ke polsek pesisir selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolsek.

Barang Bukti yang di amankan yaitu satu unit sepeda motor suzuki satria fu nopol : A 4345 XF, satu buah STNK motor satria fu, satu buah BPKB motor satria fu, satu buah dompet warna hitam, satu buah tas warna orange, satu unit HP VIVO type Y30 warna hitam, dan uang sebanyak 1.080.000,- (satu juta delapan puluh ribu rupiah).

Tindakan kepolisian atas peristiwa itu, menerima laporan, melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi, Cek Tkp dan Olah Tkp, menangkap pelaku dan mengamankan Barang bukti.

(wari)

0 Komentar

Silahkan Komentar