Korupsi Dana Hibah Partai, Dua Tersangka Pengurus PKPI Dilimpahkan


BlogGua CN, Lampung - Kasus dugaan korupsi dana hibah dengan melibatkan dua tersangka anggota pengurus Partai PKPI Lampung Utara dan kini para tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan oleh pihak Kepolisian ke kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara. Selasa (2/7/19) kemarin.





Kedua tersangka itu yakni, Darwan (56) warga Jalan Semeru 3 Rt. 03, Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan selaku Ketua Partai PKPI Lampung Utara dan MGS. Bustomi (58) warga Jalan Punai Jaya No 78, Tanjung Harapan, Kotabumi Selatan selaku Wakil Sekretaris Partai PKPI periode 2011 sampai dengan 2016.





Pelimpahan berkas perkara tersebut berdasarkan LP Nomor : LP/ 01 – A / I / 2019 / SPK RES LAMUT tanggal 28 Januari 2019, surat Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara nomor : B-2465/N.8.13/Fd.1/09/2018.(p21) dan nomor : B-1716/ L.8.13/Fd.1/05/2019 tanggal 27 Mei 2019 (p.21) serta surat Kapolres Lampung Utara No : B/ 48b/ VII/2019 tanggal 2 juli 2019, prihal pelimpahan tersangka dan barang bukti





Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono mengatakan, kedua tersangka dilakukan penahanan sejak tanggal 23 Mei 2019 di rutan Polres Lampung Utara. Adapun barang bukti yang diperoleh dari para tersangka adalah SPJ 2012-2015 dan rencana penggunaan dana bantuan, SP2D, Perda tentang dana bantuan keuangan, Buku tabungan dan Nota hibah pemda ke parpol.





Hasil pemeriksaan penyidik Polres Lampung Utara, kedua tersangka dikenakan  Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Sebagaimana dirubah UU RI  NO.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 KUHP, pasal 56 KUHP.





Untuk diketahui, lanjut Kapolres, bahwa kronologinya adalah diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana hibah dari Pemda Kabupaten Lampung Utara yang dilakukan oleh kedua tersangka.





Dimana pada tahun 2011 sampai dengan 2016 Partai PKPI Kabupaten Lampung Utara menerima dana hibah dari Pemda Lampung Utara sebesar Rp.155.000.000. Namun penggunaannya diduga fiktif dan berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Lampung tercatat negara dirugikan sebesar Rp.78.312.000.





"Kedua tersangka dan barang bukti perkara korupsi dana hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara kepada Partai PKPI telah lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara," pungkas Kapolres.





Editor: pazri


0 Komentar

Silahkan Komentar