Polsek Limau Bekuk Dua Pelaku Curas Modus Penodongan

Bloggua CN, Tanggamus - Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) modus penodongan di Pantai Tiara yakni Baheram (30) dan Ahmad Rudianto (26) ditangkap Polsek Limau Polres Tanggamus. Sabtu, 02 Maret 2019.

Dari penangkapan tersebut terungkap, ada tiga pelaku lain yang terlibat dalam penodongan yang dialami korban ketika bermain di Pantai Tiara Ds Muara Dua Pekon Ketapang Kecamatan Limau. Terhadap ketiga pelaku yang telah diketahui identitasnya itu masih dalam pengejaran petugas.

Sementara, petugas menyita barang bukti sepeda motor Honda Supra Fit tanpa Nopol yang digunakan para pelaku, dimana nomor rangka dan nomor mesinnya telah dihapus diduga hasil kejahatan.

Kapolsek Limau,  AKP Ichwan Hadi mewakili Kapolres AKBP Hesmu Baroto, mengatakan, pelaku Baheram, warga Pekon Mulang Maya dan Ahmad Rudianto warga Pekon Menggala, Kecamatan Kota Agung Timur, Tanggamus ditangkap tanpa perlawanan dirumahnya masing-masing

Berdasarkan penyelidikan laporan Ahyar (23) warga Pekon Penanggungan Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus selaku korban Curas, sehingga kedua tersangka ditangkap pada pukul 02.00 WIB.

Selain mengamankan kedua tersangka, Polsek Limau juga mengamankan 1 unit sepeda Motor Honda Supra Fit tanpa nopol dengan nomor rangka dan mesin telah dihapus, STNK Sepeda Motor Honda Beat BE 6237 ZG, Handphone Samsung dan Dompet warna Coklat.

Dijelaskan AKP Ichwan Hadi, kronologis kejadian yakni pada Minggu tanggal 24 Februari 2019 sekitar pukul 14.30 Wib, saat korban bersama temannya Nikmah Maulana (22) sedang duduk-duduk di Pantai Tiara Dusun Muara Dua Pekon Ketapang Kecamatan Limau Tanggamus. Tiba-tiba didatangi para pelaku sebanyak 5 orang berpura-pura menanyakan KTP.

Para pelaku juga mengambil paksa handphone Samsung Flip, uang tunai milik saksi sebanyak Rp. 1.030.00,- juga mengambil satu buah dompet yang berisi STNK Honda Beat BE 6237 ZG yang diletakan dibawah jok motor korban. Akibatnya korban mengalami kerugian senilai Rp.1.230.000.

“Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Limau Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana ancaman maksimal 9 tahun penjara,”ujarnya. (ls/nn/red)

0 Komentar

Silahkan Komentar