Gadis Dicabuli Ayah Tiri, Sejak Kelas 6 SD

Bloggua CN, Tanggamus – R (41) Warga Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, berprofesi tani tega mencabuli anak tirinya, Gadis (bukan nama sebenarnya) sejak kelas 6 SD hingga berusia 17 tahun. Pelaku R (41) kini meringkuk dijeruji besi Mapolres Tanggamus, sesaat di lakukan penangkapan oleh Unit Reskrim Polsek Cukuh Balak. Kamis 29 November 2018.

Dalam konferensi Pers, di Mapolres Tanggamus, Waka Polres Tanggamus, Kompol Andik Purnomo Sigit mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma, didampingi Kapolsek Cukuh Balak, Ipda Dian Afrizal, menyampaikan, pada tahun 2015, korban (Gadis) dicabuli R, ketika korban sedang memakai baju, sebanyak dua kali.  Aksi ketiga, diketahui Ibu korban, hingganya pelaku R melarikan diri ke Jakarta.

Tidak sampai di situ, Kompol Andik Purnomo Sigit, melanjutkan,  pada Minggu (18/11) pelaku pulang ke Cukuh Balak, dan pada Selasa (20/11) sekitar pukul 15.00 WIB pelaku kembali mencabuli korban dengan mengikat tangan korban, ketika Ibu korban tidak dirumah.

“Akibat trauma dan mengalami luka di alat kelamin, pada 21 November 2018 korban menceritakan kepada Ibu kandungya. Kemudian diantar ibunya melaporkan ke Polsek Cukuh Balak. Selang 5 jam dari laporan korban, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan, termasuk barang bukti 2 helai pakaian dalam korban dan seikat tali rafia warna hitam,”jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 76 E Jo pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (ls/red)

0 Komentar

Silahkan Komentar