Pengumuman Pencabutan Berita TKI

Pengumuman


Sebagaimana ketentuan Pencabutan Berita dalam angka 5 huruf a, b dan c Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber, kami segenap jajaran BlogGua Cyber News mohon maaf kepada seluruh pembaca atas pemberitaan terkait berita 7 orang calon TKI dan PJTKI ilegal yang sebelumnya kami publikasikan.


Adapun alasan kami mencabut berita tersebut, anatara lain:




  • Sumber awal Berita Investigasi yang kami kutip dari situs buanainformasi.com sudah dinonaktifkan

  • Berdasarkan pengalaman pribadi wartawan kami, persoalan tersebut akan berbahaya jika terus diupayakan verifikasi, maka akan dapat berdampak buruk jika dipahami oleh para oknum jahat.

  • Berita tersebut dapat menimbulkan masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.


Terimakasih dan harap untuk dijadikan maklum.


[gallery size="medium" columns="2" ids="4992,4993,4994,4995"]

0 Komentar

Silahkan Komentar