LBH Rakyat Merdeka Jalin MoU dengan Pemkab Lampung Utara

Ketua LBH Rakyat Merdeka, Dr. Suwardi, S.H.,M.H sebelah kanan Sekretaris LBH Rakyat Merdeka, Chandra Guna, S.H 

BlogGua, Lampung – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Advokasi Rakyat Merdeka telah resmi menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Surat Memorandum of Understanding (MoU) ditandatangani.

“LBH kami siap  membantu Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam pendampingan hukum baik Litigasi maupun Non Litigasi sesuai dengan isi MoU yang telah tadi ditandatangani,” kata Ketua LBH Rakyat Merdeka Suwardi, Senin (05/01/2026) di Kotabumi, Lampung Utara, Lampung.

Suwardi mengatakan, setiap pemerintahan daerah pasti ada persoalan dan yang sering nyaris sampai ketelinga publik adalah persoalan terkait sengketa tanah.

“Sengketa tanah yang mungkin berkaitan dengan asset daerah dan HGU. Dimana, penyelesaiannya harus tuntas agar tidak berlarut-larut,” imbuhnya.

Untuk itu, Suwardi mengharapkan agar kerjasama ini dapat berjalan dengan baik sekaligus menegaskan bahwa LBH Rakyat Merdeka siap mendapingi Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam menyelesaikan setiap persoalan.

Di samping itu, Sekretaris LBH Rakyat Merdeka Chandra Guna menyampaikan bahwa LBH Rakyat Merdeka siap menyelesaikan perkara terkait beberapa atensi dari Bupati.

"Hingga masalah yang sudah ada bisa kita selesaikan dengan baik," imbuhnya. (ZoTu)

Sebagi informasi

Litigasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui jalur hukum, yaitu dengan mengajukan kasus ke Pengadilan. Litigasi melibatkan proses hukum yang formal, dengan pihak-pihak yang bersengketa diwakili oleh pengacara dan hakim yang memutuskan kasus tersebut.

Non-litigasi adalah proses penyelesaian sengketa tanpa melalui jalur hukum, yaitu dengan menggunakan metode alternatif seperti mediasi, arbitrasi, atau negosiasi. Non-litigasi lebih fleksibel dan tidak melibatkan proses hukum yang formal.


0 Komentar

Silahkan Komentar