Way Kanan Gelar Acara Bulan Panutan PBB-P2 Tahun 2024

Momen kegiatan

BlogGua, Lampung - Pemerintah Kabupaten Way Kanan melalui Badan Pendapatan Daerah menggelar Acara Bulan Panutan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024 di Gedung Pusiban, Jum’at (20/09/2024).

Hadir pada acara tersebut Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M, Dandim 0427/WK, Letkol Inf. Aan Fitriadi, S.I.P, unsur Polres Way Kanan, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP, jajaran Esellon II, Instansi Vertikal, Pimpinan Perbankan dan Perusahaan, serta Pimpinan Kecamatan se-Kabupaten Way Kanan.

Bupati Adipati dalam sambutannya menyampaikan bahwa acara Bulan Panutan PBB-P2 Tahun 2024 merupakan kegiatan tahunan sebagai bentuk apresiasi kepada Wajib Pajak yang telah melakukan pembayaran PBB-P2 Tahun 2023 tepat waktu. Apresiasi juga disampaikan kepada Kepala Bapenda dan jajarannya yang memalui inovasi secara bertahap mampu mengonversikan layanan pembayaran manual ke pembayaran digital sebagai bentuk kemudahan lain yang bisa didapat oleh Wajib Pajak yaitu dengan pembayaran PBB-P2 yang bisa dilakukan secara elektronik melalui Aplikasi E-Banking Bank Lampung, Layanan Pembayaran di Bank BNI, Pos Indonesia, Indomaret, dan Marketplace Tokopedia.

Apresiasi juga disampaikan oleh Bupati kepada seluruh jajaran terkait khususnya Tim Intensifikasi PBB-P2 agar lebih bekerja keras lagi dalam menggali potensi pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang ada di wilayah Kabupaten Way Kanan.

Kepala Bapenda, Drs. Nuryadin Ali Mustofa dalam laporannya menyampaikan bahwa Bulan Panutan PBB-P2 dilaksanakan dalam rangka evaluasi atas capaian target Pajak Daerah khususnya PBB Tahun 2023, sekaligus sebagai momen apresiasi dan pemberian penghargaan kepada Wajib Pajak Potensial, Kampung, Kelurahan, Kecamatan, Lembaga Organisasi, dan Perorangan Kategori Tercepat Lunas PBB Tahun 2023.

“Mulai Tahun 2024, mari Kita canangkan Zero Tunggakan PBB, caranya dengan memaksimalkan usulan Pembetulan dan Pembatalan. Teliti SPPT PBB yang diterima, jika terdapat kesalahan data segera usulkan Pembetulan dan jika obyek pajak tidak ditemukan segera usulakan pembatalan. Jika data pajak sudah clear, maka InshaAllah tidak ada lagi masalah yang membuat PBB tidak terbayarkan”, ujar Nuryadin. (kmf)

0 Komentar

Silahkan Komentar