Momen kegiatan |
BlogGua, Lampung - Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpolpp) Lampung Utara memberikan himbauan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) atau Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Kamis (19/09/2024) pagi di area depan Mall Pelayanan Publik (MPP) atau eks-Mall Ramayana, Kotabumi, Lampung Utara, Lampung.
Kepala Satpolpp Lampung Utara, Khairul mengatakan, pedagang dihimbau secara bersurat agar tidak berjualan di tepi/pinggir/areal/ruang milik jalan yang dapat menggangu ketertiban umum.
"Pedagang kami minta bergeser mundur ke belakang agar tidak menggangu lalu-lintas kendaraan dan lalu-lalang pejalan kaki di atas trotoar," imbuhnya.
Surat himbauan akan disampaikan kepada PKL atau pelaku UMKM di sepanjang Jalan-jalan Utama, seperti: pedagang di Jl. Jendral Sudirman, Jl. Ratu Prawira Negara (RPN) dan Jl. Soekarno Hatta.
"Untuk hari ini, khusus di depan eks-Mall Ramayana Kotabumi. Kemudian, bertahap hingga ke semua pedagang di Jalan Utama baik siang maupun malam hari," jelasnya seraya mengatakan agar surat himbaun tersebut dapat diindahkan. (ZoTu)
0 Komentar
Silahkan Komentar