Kisruh IMB 2022 Dilaporkan ke Inspektorat Lampung Utara, Termasuk IMB Milik Daihatsu

Pejabat Fungsional Irbansus Inspektorat Lampung Utara, Rudy Cahaya, S.IP

BlogGua, Lampung - Kekisruhan penerbitan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpada Satu Pintu (DPM PTSP) Lampung Utara kini dilapokan ke Inspektorat Daerah Kabupaten setempat, Kotabumi, Lampung Utara, Lampung, Kamis (18/04/2024).

Ada 4 hard copy surat IMB yang dijadikan sampel sebagai bahan laporan dan tambahan alat bukti surat lainnya, termasuk IMB milik Daihatsu dengan fungsi bangunan sebagai tempat usaha PT. Astra International Tbk Daihatsu yang berlokasi di Jl. Alamsyah RPN RT. 06 RW. 01 Kelurahan Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung. 

"Daihatsu Motor Co.,Ltd atau biasa dikenal sebagai Daihatsu adalah sebuah produsen mobil asal Jepang dan merupakan salah satu produsen mesin pembakaran dalam tertua di Jepang yang masih eksis hingga saat ini. Perusahaan ini terkenal berkat produk kendaraan roda tiganya serta berbagai macam model mobil kei, penumpang, dan offroadnya. Perusahaan ini berkantor pusat di Ikeda, Osaka. Seluruh saham perusahaan ini dipegang oleh Toyota Motor Corporation sejak bulan Agustus 2016," dilansir oleh Wikipedia Ensiklopedia Bebas yang dapat diakses melalui mesin telusur di internet.

Dokumen laporan diterima langsung oleh Pejabat Fungsional Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus), Rudy Cahaya di ruang kerja Irbansus dan akan disampaikan ke bagian sekretariat agar diteruskan kepada Inspektur untuk didisposisi.

Di lain tempat, OmGua mengharapkan laporan tersebut dapat ditindaklanjuti dengan penuh pertimbangan ekstra dan kecermatan serta keprofesional inspektur beserta jajaran untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum yang terlibat dalam kekisruhan penerbitan IMB 2022 tersebut. Dikarenakan, peristiwa penerbitan IMB 2022 dimungkinkan terdeteksi adanya indikasi penyalahgunaan wewenang, penyimpangan dan praktik korupsi yang dapat merugikan perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional-daerah. Kemudian, kemungkinan para oknum juga dapat dijerat dengan sanksi pidana dan/atau administratif dengan ancaman pidana penjara dan/atau pembongkaran gedung.

Sebagai informasi, pada tahun 2022 lalu DPM PTSP Lampung Utara telah menerbitkan surat IMB lebih dari 100 lembar yang diberikan kepada masing-masing pemohon dengan berbagai fungsi gedung, baik untuk bangunan gedung milik perusahaan-perusahaan raksasa skala nasional dan internasional maupun bagi perusahaan property/perumahan bersubsidi dan bangunan rumah toko (ruko) serta rumah rakyat.

"Semoga kekisruhan ini ada ketegasan dan oknum dapat diberantas demi mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Karena saat ini, diprediksi ada juga perusahaan BUMN yang sedang dan telah membangun atau merenovasi kantor tanpa memiliki PBG, diantaranya Bank Lampung dan PLN," beber OmGua.

Disinggung juga, Peri Cantik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Utara yang kala itu sebagai Sekretaris DPM PTSP Lampung Utara belum sempat ditemui dan kerangka pohon ketapang kencana di Jl. Punai Indah belum juga dibumihanguskan atau ditebang setelah diinformasikan sejak 01 April 2024, sehingga masih menggangu keindahan kota di Kotabumi, Lampung Utara, Lampung. (ZoTu)

Diberitakan sebelumnya: Pohon Ketapang Kencana yang sengaja ditanam oleh petugas taman beberapa tahun lalu kini tumbuh menjulang tinggi mencapai 5-6 m di pinggir jalan protokol Jendral Sudirman, tepatnya di pangkal Jalan Punai Indah, Tanjung Aman, Kotabumi Selatan, Lampung Utara. Namun pasca El-Nino atau kekeringan ekstream tahun 2023 kemarin, pohon tersebut kini mati menyisakan kerangka hingga merusak keindahan. {...}

Baca selengkapnya: Kerangka Pohon Ketapang Kencana di Punai Indah Bakal Dibumihanguskan

0 Komentar

Silahkan Komentar