Pemprov Lampung Terima Penghargaan Provinsi Tercepat Penyelesaian Batas Daerah dan Kode Desa

Suasana kegiatan acara

BlogGua, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menerima penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri RI dengan katagori Provinsi tercepat penyelesaian batas daerah dan kode desa. 

Penghargaan tersebut diserahkan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo dan diterima  Asisten Pemerintahan dan Kesra  Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwan dalam acara Rapat Koordinas Nasional  Kebijakan Toponimi dan Batas Daerah, di Jakarta (Kamis (10/11/2022). 

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wempi Wetipo dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa dengan telah selesainya batas daerah, maka batas antar kecamatan dan desa/ kelurahan yang menjadi wewenang bupati/walikota untuk menetapkan, dapat diselesaikan secara menyeluruh. Mendorong terwujudnya tertib administrasi bidang toponimi dan batas daerah yang pada muaranya mendukung terciptanya inventasi dan kesejahteraan masyarakat di daerah, melalui langkah-langkah konkrit oleh Pemerintah Daerah sebagai berikut :

  • Penguatan fungsi gubernur selaku wakil pemerintah di daerah, dengan fasilitasi usulan pemberian/ penataan wilayah kecamatan/ desa/kelurahan.
  • Peran aktif pemerintah kabupaten/ kota dalam verifikasi; dan
  • Pembakuan nama pulau dan nama rupabumi lain baik unsur alami dan buatan.

Peran aktif gubernur, kata dia, untuk memfasilitasi dan menyelesaikan batas daerah antar kabupaten/kota di wilayahnya, khususnya mengambil peran dalam penyelesaian perselisihan batas daerah, dengan mengedepankan tercapainya kesepakatan antar daerah yang berbatasan.

Pasca penegasan batas daerah, nasih kata dia, agar bupati/wali kota menyelesaikan penegasan batas kecamatan, desa, dan kelurahan, serta mewujudkan kerja sama antar daerah untuk menciptakan kawasan perbatasan daerah yang maju dan berkembang.(kmf)

0 Komentar

Silahkan Komentar