![]() |
| tim redaksi |
BlogGua, Kotabumi - Tegaknya hukum diukur dari kepastian, bukan dari lamanya proses. Penanganan perkara dugaan korupsi anggaran pembangunan gedung Perpustakaan Daerah Kotabumi senilai Rp. 2,4 miliar telah memasuki tahap akhir. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Tipidkor Polres Lampung Utara telah tuntas. Kini proses hukum tinggal menunggu satu hal: hasil audit kerugian negara dari lembaga auditor.
Selesainya tahapan tersebut seharusnya menjadi dasar dan petunjuk utama bagi penyidik untuk segera mengambil langkah berikutnya, sebagaimana yang dituturkan Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Ivan Roland Cristofel beberapa waktu lalu. Namun, jika nantinya terjadi penundaan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, hal itu hanya akan menimbulkan tanda tanya. Di ruang publik, keheningan proses kerap ditafsirkan sebagai ketidakseriusan.
Kepastian Hukum dan Kepercayaan Publik
Anggaran pembangunan Perpustakaan Kotabumi berasal dari uang rakyat. Karena itu, publik berhak mengetahui kejelasan proses hukum atas dugaan penyimpangan yang terjadi. Keterbukaan dan kecepatan dalam penanganan perkara korupsi bukan hanya soal penegakan hukum, melainkan juga soal menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Proses yang berlarut berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi dan menciptakan preseden buruk.
Seperti yang disampaikan Dosen Hukum Pidana, Slamet Har, penyidik tidak perlu mengawali pengusutan celah perbuatan korupsi dengan hanya berfokus kepada temuan hasil audit BPK yang dananya sudah dikembalikan. Melainkan, penyidik bisa langsung berfokus untuk menemukan celah indikasi tindakan korupsi dalam penanganan kasus dugaan korupsi Perpustakaan Kotabumi, tentunya dengan melibatkan Ahli Konstruksi.
Penetapan tersangka tidak bisa hanya berpatok pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Konstruksi saja. Penyidik pun harus membuktikan adanya mensrea atau niat jahat. Oleh karena itu, penetapan status hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat harus tetap dilakukan berdasarkan bukti yang cukup dan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah. Hukum tidak boleh tebang pilih, dan tidak boleh pula berhenti di tengah jalan.
Peristiwa pemalsuan dokumen Berita Acara Provisional Handover (BA PHO) yang terkuak ke mata publik juga sudah merupakan salah satu alat bukti dan petunjuk pendukung dari LHP Konstruksi Ahli untuk membuktikan mensrea pihak-pihak yang diduga terlibat melakukan perbuatan melawan hukum.
Saatnya Memberi Kepastian
Kasus dugaan korupsi Perpus Kotabumi ini telah cukup lama menjadi perhatian masyarakat Lampung Utara. Menunda proses hukum lebih jauh hanya akan menambah daftar panjang perkara yang menggantung tanpa kepastian. Bahkan, hal itu tidak akan membuat efek jera bagi pejabat yang mengidap "kanker korupsi stadium empat" di Bumi Ragam Tunas Lampung. Kekhawatiran itu terbukti, saat ini tengah santer terdengar polemik rumor bagi-bagi paket proyek sebelum paket dilelang oleh Disperkim Lampung Utara. Kemudian, rumor ini pun menjadi sorotan KPK pasca pernyataan Plt. Kepala Disperkim Lampung Utara yang seakan menantang publik dengan mempersilakan untuk melapor ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Negara hadir melalui hukum dan hukum hadir melalui tindakan nyata aparat penegak hukum. Setelah hasil audit kerugian negara diterima, sudah selayaknya Tipidkor Polres Lampung Utara melanjutkan proses hukum dugaan korupsi pembangunan gedung Perpustakaan Kotabumi sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, keadilan tidak hanya dirasakan, tetapi juga terlihat oleh publik. Hal ini, tentunya demi kebangkitan Kotabumi menuju lebih baik.
Sebelummnya diberitakan, Penyidik Tipidkor Kepolisian Resor Lampung Utara diminta lebih cermat dalam mengusut celah dugaan korupsi proyek lanjutan pembangunan gedung Perpustakaan Kotabumi. Penyidik harus bisa membedakan wilayah administrasi dan wilayah hukum pidana.
Baca ini : Dosen Hukum: Jangan Berpatok Kerugian Negara, Ini Kunci Polisi Tetapkan Tersangka Perpus Kotabumi


0 Komentar
Silahkan Komentar