DKP3 Metro Gelar Public Hearing Terkait Wabah Zoonosis

Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin

BlogGua, Lampung - Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Metro menggelar acara terkait standar pelayanan dasar wabah Zoonosis atau penyakit hewan yang dapat menular ke manusia di Kota Metro. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang OR Pemerintah Kota, Metro, Lampung, Kamis (08/09/2022).

Public Hearing mengenai wabah Zoonosis tersebut dihadiri oleh pihak dari Direktorat Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian. 

"Kami mengucapkan terimakasih kepada Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI karena Kota Metro menjadi daerah yang terpilih sebagai lokasi percontohan (Pilot Project) pelaksanaan Otoritas Veteriner dan Standar Teknis Pelayanan Minimal (SPM) tentang Penanggulangan Zoonosis dengan pendekatan One Health," ujar Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin dalam sambutan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala DKP3 Metro, Herry Wiratno mengatakan agenda acara tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan dasar di Kota Metro sesuai Standar Pelayanan Minimal.

"Hearing ini untuk memastikan kondisi pelayanan sesuai dengan standarnya, jadi agar pelayanannya lebih baik," ujar dia

Untuk Metro sendiri, dia mengatakan terdapat 3 prosedur pelayanan, yaitu pelayanan aktif, pelayanan semi aktif, dan pelayanan pasif.

"Pelayanan aktif itu untuk pelayanan kunjungan kelompok ternak sesuai jadwal setiap Kamis yang dibuat oleh UPTD Puskeswan atau dari DKP3 Metro," jelasnya

"Sedangkan pelayanan semi aktif dan pasit tersebut merupakan pelayanan yang dilakukan dengan klien atau pasien yang menghubungi puskeswan untuk datang kerumah klien dan klien atau pasien yang mengunjungi Puskeswan," tambahnya.

Untuk pelayanan yang diberikan oleh Puskeswan atau DKP3 Metro Herry juga mengatakan memiliki pelayanan yang bermacam-macam.

Seperti pelayanan konsultasi hewan, pemeriksaan kesehatan hewan, vaksinasi, sterilisasi, menolong kelahiran hewan, diagnosa kebuntingan, pemeriksaan laboratorium, dan pemeriksaan USG.

"Jadi masyarakat bisa akses pelayanannya itu melalui Puskeswan atau DKP3 Metro," jelasnya.

Menurut data yang dibeberkan Kepala DKP3 Metro tersebut kepada Tribunlampung, data pelayanan di Puskeswan selama 2021 sebanyak 2.692 pelayanan.

"Pelayanan aktif sebanyak 848, pelayanan semi aktif sebanyak 309, dan pelayanan pasif sebanyak 1.535," bebernya

Untuk di Metro sendiri, dia menjelaskan terdapat beberapa jenis penyakit yang dapat ditularkan melalui hewan.

Yaitu seperti Rabies, Brusellosis, Flu Burung, Antrax, Leptosprosis, dan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Untuk mencegah beberapa penyakit pada hewan tersebut, pihaknya sudah melakukan beberapa upaya.

Seperti halnya upaya vaksinasi kepada hewan yang terindikasi terjangkit penyakit yang dapat menularkan kepada manusia.

"Upaya vaksin itu selalu dilakukan, seperti contoh penyakit rabies pada hewan, Di Metro sendiri sudah 6 tahun bebas dari rabies, terakhir kasus rabies itu pada tahun 2016 sebanyak 2 ekor hewan terjangkit rabies," paparnya.

Pada kesempatan yang sama, Purnama Martha, Dokter Hewan dari Direktorat Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian mengatakan, Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan hal penting dalam menangani masalah penyakit yang menular dari hewan ke manusia.

"Jadi Standar Pelayanan Minimal itu merupakan suatu dokumen yang bertujuan melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian untuk memberikan acuan untuk serta pangawasan dan penyelenggaraan pelayanan pertanggung jawaban,"jelasnya.

Dia membeberkan, nantinya pada SPM tersebut setiap pihak pemerintahan akan memiliki peran.

"Pihak Kementan akan berperan dalam membuat peraturan dan teknis kesehatan hewan, Kemendagri berperan dalam berkoordinasi dengan Pemda seluruh Indonesia, Walikota Metro berperan dalam mengintrusikan dan kebijakan Pemda setempat, dan DKP3 Metro melakukan pelayanan kesehatan hewan," pungkasnya. (Irfan)

0 Komentar

Silahkan Komentar