Aplikasi EMAK, Layanan Pengaduan Elektronik ke Dinas Sosial Pringsewu

Suasana sosialisasi

BlogGua, Lampung - Guna mempercepat dan meningkatkan pelayanan pengaduan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Dinas Sosial setempat berinovasi lewat aplikasi  Aduan Elektronik Maksimum Komplain (EMAK).

Sebagaimana yang disampaikan oleh Staf Ahli Bupati Pringsewu Bidang Perekonomian, Keuangan dan Pembangunan Drs.Samsir Kasim, M.Pd.I. mewakili Penjabat Bupati Pringsewu, Adi Erlansyah saat membuka sosialisasi aplikasi EMAK bagi 131 PSM pekon dan kelurahan dari 9 kecamatan se-Kabupaten Pringsewu di Aula Paris, Pringsewu, Lampung, Kamis (11/08/2022).

"Sangat mengapresiasi inovasi yang dilakukan Dinas Sosial Kabupaten Pringsewu, dimana ia menyebutnya sebagai proyek perubahan sekaligus sebuah terobosan untuk memepercepat proses aduan yang bisa dilakukan secara digital dimana saja dan kapan saja,"imbuhnya.

Menurutnya tidak semua masyarakat memiliki gawai untuk mengakses aplikasi EMAK tersebut, sehingga ini menjadi tantangan yang harus disikapi oleh Pemkab Pringsewu, yang salah satunya dengan cara memaksimalkan Puskesos di setiap pekon dan kelurahan.

"Terkait hal tersebut, Pemkab Pringsewu berupaya mendorong terwujudnya Puskesos 100% di pekon dan kelurahan se-Kabupaten Pringsewu," ujarnya. 

Oleh karena itu, pihaknya pada acara sosialisasi yang dihadiri para camat se-Kabupaten Pringsewu dengan menghadirkan narasumber intern pemerintah daerah ini mengharapkan peran aktif dan dukungan seluruh perangkat daerah, swasta serta elemen masyarakat,  karena dukungan tersebut memegang peranan penting suksesnya program ini. 

Sementara itu, Kadis Sosial Kabupaten Pringsewu Dra.Titik Puji Lestari berharap adanya aplikasi EMAK selain praktis juga menghemat waktu karena masyarakat dapat melaporkan kejadian secara langsung dan real time serta tidak harus bertatap muka.

"Selain murah karena bisa diakses via ponsel maupun laptop dimana saja dan kapan saja, serta respons yang lebih cepat, penanggungjawab laporan juga jelas serta dapat langsung ditangani dalam hitungan hari," ujarnya.

Adanya aplikasi EMAK ini, kata Titik, didasarkan UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dimana negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang juga merupakan amanat UUD 1945.

"Oleh karena itu, pemerintah daerah dapat meningkatkan pelayanan publik dengan berinovasi. Untuk kaitan ini, peran aktif PSM dan TKSK dalam menggunakan aplikasi EMAK, yakni dengan melakukan sosialisasi, koordinasi, konsultasi, fasilitasi dan motivasi," katanya. (kmf/ Anton Hapsara)

0 Komentar

Silahkan Komentar