5 Keturunan Bandar Dewa Bagian Dari Federasi Adat Marga 4 Tubaba, Jelas Herman!

Herman Artha, gelar Stan Kuasa Marga

BlogGua, Lampung - Ketua Federasi Adat Marga Empat Tulang Bawang Barat, Herman Artha mengakui Masyarakat Adat Lima Keturunan Bandar Dewa bagian dari federasi. Namun, soal sengketa lahan dengan PT. HIM, semua sepakat diserahkan sepenuhnya kepada Masyarakat Adat Lima Keturunan Bandar Dewa.

"Kesepakatan tersebut hasil rapat kami dengan para penyimbang tiyuh sekitar PT. HIM yang juga dihadiri Kepala Tiyuh Panaragan, Bandar Dewa, dan Menggalamas," katanya, seperti dilansir Poskota Lampung, Jum'at (11/03/2022).

Herman Artha meluruskan adanya pemberitaan bahwa Masyarakat Adat Lima Keturunan Bandar Dewa tak diakui bagian dari Federasi Adat Marga Empat Tulang Bawang Barat. 

"Kabar yang muncul tersebut dapat memecah belah masyarakat adat," ujarnya, tentang dirinya sebagai anggota Gugus Tugas Reformasi Agraria, juga tak benar.

"Masyarakat Adat Lima Keturunan Bandar Dewa adalah  bagian dari Masyarakat Adat Marga Tegamoan yang ada di Tiyuh Bandar Dewa yang memiliki tiga bilak atau keturunan, salah satunya adalah Masyarakat Adat Lima Keturunan Bandardewa," ujarnya.

Terkait sengketa lahan, keturunan yang bersengketa dengan PT. HIM bukan Masyarakat Adat Bandar Dewa secara keseluruhan atau Marga Tegamoan, tapi pribadi warga Masyarakat Adat Lima Keturunan. "Silahkan mereka menuntut haknya," katanya.

Jadi, tidak benar kabar bahwa Federasi Adat Marga Empat Tulang Bawang Barat tak mengakui Masyarakat Adat Lima Keturunan.

"Saya tidak pernah mengatakan hal itu. Yang saya katakan, mereka adalah bagian dari Masyarakat Adat Marga Tegamoan yang ada di Tiyuh Bandar Dewa," tegasnya.

Oleh karena itu, katanya, Federasi Adat Marga Empat Tulang Bawang Barat menyerahkan sepenuhnya kepada Masyarakat Adat Lima Keturunan untuk menuntut haknya secara hukum.

Fedarasi Adat Marga Empat Tulang Bawang Barat tidak mencampuri urusan penegak hukum dalam mengambil tindakan hukum sesuai peraturan dan perundang-undangan yang ada, kata Herman Artha.

Dia telah menyampaikannya ke Kapolda, Bupati, Kapolres, pihak PT. HIM, dan keluarganya dari Masyarakat Adat Lima Keturunan Bandardewa, perwakilan dari penyimbang-penyimbang adat dari empat marga.

"Pernyataan saya dibenarkan Kepala Tiyuh Bandar Dewa," katanya. (*/Junaidi Ismail)

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Lampung akan membawa kasus konflik pertanahan antara Masyarakat Adat 5 Keturunan Bandar Dewa dengan PT. Huma Indah Mekar (HIM) ke BPN RI, lantaran sudah menjadi sorotan nasional. {...}

Baca selengkapnya : Konflik Agraria 5 Keturunan Bandar Dewa-PT. HIM Akan Dibawa Kapolda Lampung ke BPN RI

0 Komentar

Silahkan Komentar