Lima Bandar Dewa Desak Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Ukur Ulang HGU PT. HIM

Benson Wertha, SH.,MH.

BlogGua, Lampung - Masyarakat Adat 5 (lima) keturunan Bandar Dewa melalui salah satu perwakilan (pilar Goeroe Alam), Benson Wertha SH MH mendesak Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Tulang Bawang Barat segera menindaklanjuti Rekomendasi dari DPRD Tulang Bawang Barat untuk melakukan pengukuran ulang lahan HGU yang dimiliki oleh PT. Huma Indah Mekar (PT. HIM).

"Hasil kerja berupa rekomendasi dari DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat menurut informasinya telah disampaikan kepada Bupati Tulang Bawang Barat, sekaligus merangkap kepala tim Gugus Tugas Reforma Agraria," ujar Benson Wertha, Sabtu (29/01/2022). 

Masyarakat sangat berharap, lanjutnya, Agar rekomendasi tersebut dapat ditindaklanjuti sesegera mungkin yang mana salah satu poin-nya adalah segera melakukan ukur ulang lahan HGU yang dimiliki PT. HIM, agar segera ada kepastian Hukum atas konflik sengketa lahan yang kini sedang berlangsung antara Masyarakat 5 keturunan Bandar Dewa  dan PT. HIM.

"Ukur ulang dapat dilakukan merujuk pada kesepakatan yang telah terjadi pada tahun 2008 atas rekomendasi DPR-RI Komisi II, yang sempat terhenti pengukurannya," kata mantan anggota DPRD Kota Bandar Lampung ini.

Menurut Benson, Surat persetujuan ukur ulang tidak berlaku surut selama Perusahaan tetap beroperasi di wilayah tersebut dan kewenangan tim Gugus Tugas Reforma Agraria dapat melakukan itu demi mengungkap dan mengetahui berapa luas lahan yang dimiliki PT. HIM sebenarnya.

"Kami masyarakat lima keturunan sampai saat ini tetap menjunjung tinggi Hukum yang berlaku di negara ini, sepanjang dijalankan dengan seadil-adilnya demi tegaknya kebenaran yang Hakiki, sehingga Kamtibmas dapat tetap terjaga sesuai dengan harapan kita bersama, kami menunggu kerja cepat Tim Reforma Agraria Kabupaten Tulang Bawang Barat, secepatnya," tutupnya.

Senada dengan itu, Kuasa hukum Masyarakat Adat 5 (lima) Keturunan Bandar Dewa resmi mencabut upaya hukum banding di PTUN Medan. Hal ini disampaikan oleh salah satu tim kuasa hukum Okta Virnando.

"Terkait dengan upaya hukum banding sudah kami cabut," kata Okta Virnando melalui sambungan seluler.

Advokat dari kantor hukum Justice Warrior itu menjelaskan, berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Tulang Bawang Barat tanggal 19 Januari 2022 yaitu, ukur ulang akan dimulai oleh Tim Gugus Tugas Reforma Agraria jika lahan tidak sedang dalam sengketa hukum di pengadilan. 

"Harapannya kerja tim Gugus Tugas Reforma Agraria bisa berjalan lancar sesuai dengan hasil RDP, yaitu ukur ulang," papar Okta.

Kepala Kantor Pertanahan kabupaten Tulang Bawang Barat, Abdul Aziz Heru Setiawan ketika dikonfirmasi via pesan elektronik membenarkan jika ukur ulang dapat dimulai jika lahan tidak sedang dalam sengketa hukum, serta adanya tindakan kooperatif dari pihak PT. HIM.

"Ukur ulang dapat dimulai jika lahan tidak sedang dalam sengketa hukum, serta dapat dilakukan apabila mendapat persetujuan dari PT. HIM dan/atau diajukan oleh PT. HIM," tulis Abdul Aziz Heru Setiawan kepada awak media.

Ditanya soal alternatif penyelesaian konflik lainnya selain ukur ulang lahan PT. HIM, Heru menjawab ada banyak sekali peluang, sepanjang kedua belah pihak menyepakatinya.

"Banyak... Sepanjang kedua belah pihak bisa menyepakati, secara prinsip masalah ini kan antara PT. HIM dengan Masyarakat 5 Keturunan BandarDewa, jadi hanya mereka yang bisa menyelesaikan. Pemerintah hanya memfasilitasi/memediasi untuk mencapai kesepakatan," tutur Heru.

Sementara, hingga berita ini ditayangkan dari pihak DPRD Tulang Bawang Barat dan PT. HIM belum memberikan keterangannya. (*/Junaidi Ismail)

Diberitakan sebelumnya, Masyarakat Adat 5 (lima) keturunan Bandar Dewa Tiyuh Bandar Dewa Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung melakukan penebangan pohon yang berada di luar HGU No. 16 PT. HIM areal Pal 137, 770 - 139. Rabu, (26/1/22).. {...}

Baca selengkapnya: Tersinggung! Lima Keturunan Bandar Dewa Tebang Pohon Karet Diluar HGU PT. HIM

0 Komentar

Silahkan Komentar