Qomaru Zaman Sosialisasikan Peraturan Penggunaan Frekuensi Radio

Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman (di Podium)

BlogGua, Metro - Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman membuka sosialisasi peraturan penggunaan frekuensi radio mengenai penerapan PM Kominfo nomor 7 tahun 2021. Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio kelas ll Lampung dengan hastag bijak pakai frekuensi radio, acara yang berlangsung di Ballroom Aidia Grande Hotel Metro, Kamis (09/12/2021).

Qomaru Zaman mengatakan, Pemerintah Kota Metro menyambut baik atas terselenggaranya sosialisasi sebagai wujud reformasi, perizinan yang dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika, dalam Penerapan PM Kemkominfo Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pengunaan Spektrum Radio dan spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya yang sangat strategis bagi kemajuan bangsa dan negara.

"Untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, memperlancar kegiatan pelayanan pemerintahan, memantapkan pertahanan dan keamanan nasional, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta meningkatkan kerjasama antar bangsa yang harmonis dan berkesinambungan, " ujarnya. 

Qomaru juga menyampaikan ucapan Selamat Datang kepada para peserta sosialisasi di Kota Metro Bumi Sai Wawai dan terimakasih kepada Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Lampung, yang telah memilih Kota Metro sebagai tempat dilaksanakannya kegiatan ini. 

"Saya mengajak semua peserta sosialisasi pada hari ini, untuk bijak dalam menggunakan frekuensi radio, dan mewujudkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi yang sarat makna, sesuai dengan slogan, komunikasi lancar informasi benar,"imbuhnya. 

Qomaru berharap setelah mengikuti sosialisasi ini, hendaknya dapat menyampaikan dan mensosialisasikannya kembali kepada masyarakat, sehingga tercipta pemahaman secara luas mengenai penggunaan spektrum radio. 

Di tempat lain, Kepala Balmon spektrum Frekuensi Radio kelas ll Lampung Enik Sarjumanah mengatakan, bahwa balmon merupakan salah satu unit pelaksana teknis yang berada di Provinsi Lampung di bawah naungan Upt.

"Kementrian Kominfo yang kini hadir dan berada di seluruh Provinsi di Indonesia, yang bertugas mengawasi penggunaan dan pengendalian spektrum frekuensi radio,"jelasnya. 

Adapun, lanjut Enik Sarjumanah, kegiatan sosialisasi dihajatkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, sebagai upaya mewujudkan penggunaan frekuensi radio yang tertib, efektif, dan aman, terlebih saat ini pelayanan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio telah dilakukan secara online (elicencing), sehingga dapat menghemat waktu dan mengurangi proses birokrasi yang berbelit-belit.

“Kami berharap kepada Kadis Kominfo Metro dapat membantu penyebarluasannya kepada instansi terkait maupun masyarakat, kaitannya dengan penggunaan frekuensi dan informasi yang perlu di sampaikan kepada masyarakat melalui strategi komunikasi yang berencana sehingga bagi masyarakat yang belum memiliki perizinan penggunaan alat telekomunikasi agar dapat mengurus perizinannya, sehingga kegiatan sosialisasi ini nantinya dapat memberikan pemahaman yang komprehensif, kepada semua peserta terkait peraturan perundang-undangan di bidang telekomunikasi, khususnya penggunaan frekuensi radio dan standarisasi alat perangkat telekomunikasi,”tandasnya. (Nia)

0 Komentar

Silahkan Komentar