Lima Keturunan Bandardewa Laporkan Mafia Tanah ke Aparat Penegak Hukum

Arieyanto Wertha, SH.,MH (kiri) beserta Tim

BlogGua, BANDAR LAMPUNG - Masyarakat adat 5 (lima) keturunan Bandardewa resmi mengadukan kasus mafia tanah yang telah dihadapi selama 40 tahun terakhir ke Polda Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung dan PTUN Bandarlampung, Jum'at (03/12/2021).

Laporan pengaduan yang disampaikan salah satu Ahli Waris, Arieyanto Wertha, SH.,MH mewakili kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa, Ir Achmad Sobrie, M.Si tersebut, diterima masing-masing oleh Polda Lampung, Sophiah S.Sos, Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanda, dan PTUN Bandar Lampung diterima oleh Bibsy.

Sementara itu, kuasa Ahli Waris 5 keturunan Bandardewa, Ir Achmad Sobrie, M.Si dalam keterangannya di media massa Jum'at (3/12), menyampaikan bahwa Upaya penyelesaian sengketa tanah Ulayat 5 keturunan dengan PT. HIM sejak tahun 1982 (40 tahun) tak pernah tuntas meski pun telah difasilitasi komisi 2 DPR RI, Komnas HAM, Gubernur Lampung dan Pemda setempat.

Sobrie juga menjelaskan, HGU No 16 tahun 1989 dan sertipikat No 16 sejak awal sudah batal demi hukum. Karena pihak PT. HIM belum menunaikan kewajibannya untuk melakukan ganti rugi kepada 5 keturunan selaku pemilik sah tanah beralaskan Hak Soerat Keterangan Kekoeasaan Hoekoem Adat Kampoeng Bandardewa No 79/Kampoeng /1922 bahkan secara sewenang-wenang telah diperpanjang HGU-nya oleh BPN RI.

Secara keseluruhan, menurut Sobrie, luas HGU PT HIM 4.500 hektar diterbitkan dalam 2 sertipikat No (16 dan 27). Khusus tanah 5 keturunan yang masuk dalam sertipikat No 16 luasnya cuma 206 hektar, fakta di lapangan yang dikuasai dan ditanam karet oleh PT HIM luasnya mencapai 1307 hektar terletak di Pal 133-139. 

Ditambahkan Sobrie, Komisi 2 DPR RI dalam RDP tanggal 27 Agustus 2008 telah merekomendasikan kepada Kepala BPN agar dilakukan pengembalian batas HGU dengan pengukuran ulang lahan diareal PT. HIM.

"Diduga adanya konspirasi pihak PT. HIM dengan oknum aparat pejabat BPN dan Pemkab Tulang Bawang, kegiatan ukur ulang tersebut tidak dilaksanakan. Atas desakan 5 keturunan, pada tahun 2009 kegiatan ukur ulang tersebut diprogramkan kembali dalam perubahan APBD tahun anggaran 2009 sejumlah Rp 268 jt lebih. Namun tidak juga dilaksanakan sampai terjadi pemekaran Kabupaten Tulang Bawang," ungkap mantan tenaga ahli Pemkab Lampung Tengah itu.

Konspirasi PT. HIM tersebut, rinci Sobrie mengakhiri, telah terungkap dalam sidang gugatan HGU PT. HIM dengan perkara No 39/G/2021/ PTUN. BL secara online, dengan adanya pemberian rekomendasi perpanjangan HGU dalam masa transisi pemerintah karena adanya pemekaran daerah Kabupaten Tulang Bawang sebagai berikut:

Pertama, Pasca berhasilnya penggagalan ukur ulang (pada kesempatan ke 1, tahun 2008) direktur PT. HIM langsung mengajukan perpanjangan HGU dengan surat tanggal 18 Desember 2008, pada hal masa berlaku HGU No 16/1989 baru akan berakhir tanggal 31 Desember 2019.

Kedua, Pasca penggagalan ukur ulang (pada kesempatan ke 2, tahun 2009) Bupati Tulang Bawang memberikan rekomendasi dengan surat tanggal 14 Desember 2009 No 593/457/1.03/TB/2009 dan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Lampung dengan surat tanggal 22 Desember 2009 No 52.26/139/D/2009.

Ketiga, Surat Bupati Tulang Bawang Barat tanggal 10 Juni 2010 No 593/81.A/1.01/TBB/2010 dan kemudian Kanwil BPN Provinsi Lampung melalui panitia pemeriksaan tanah B Provinsi Lampung dengan surat tanggal 20 Desember 2010 No 08/PPT/KW/2010.

Keempatnya, Perpanjangan hak sampai tahun 2044, secara rahasia baru diterbitkan BPN RI dengan keputusan kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 14 Mei 2013 No/HGU/BPN RI/2013. Ketika kasus sedang dimediasi Komnas HAM. (*)

Diberitakan sebelumnya, Polemik HGU PT. HIM yang digugat oleh masyarakat 5 (lima) keturunan Bandardewa Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung hingga ke PTUN Bandar Lampung, akhirnya menggugah rasa kemanusiaan DPR RI. Telah diagendakan, Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI akan melakukan kunjungan spesifik ke-Lampung  pada Senin 6 Desember mendatang. {...}

Baca selengkapnya, Polemik HGU PT. HIM, DPR RI Agendakan Anggota Komisi II Turun ke Lampung

0 Komentar

Silahkan Komentar