Polemik HGU PT. HIM, DPR RI Agendakan Anggota Komisi II Turun ke Lampung

Anggota Komisi II DPR RI, Endro S Yahman

BlogGua, BANDAR LAMPUNG - Polemik HGU PT. HIM yang digugat oleh masyarakat 5 (lima) keturunan Bandardewa Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung hingga ke PTUN Bandar Lampung, akhirnya menggugah rasa kemanusiaan DPR RI. Telah diagendakan, Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI akan melakukan kunjungan spesifik ke-Lampung  pada Senin 6 Desember mendatang.

"Rencana 6 Desember Panja pengukuran ulang HGU Komisi II DPR RI akan kunjungan spesifik ke Lampung untuk memanggil Swasta dan Pemda serta Kapolda," ujar Anggota Komisi II DPR RI, Endro S Yahman, kepada awak media ini melalui pesan WhatsApp, Rabu (01/12/2021).

Meski begitu, Endro belum mengetahui apakah PT. HIM akan turut dipanggil atau tidak lantaran kasus HGU No.16 sudah masuk ke ranah hukum.

"Saya belum tahu apakah PT. HIM masuk dalam undangan, karena pertimbangan sudah masuk ranah pengadilan, biasanya tidak etis, karena bisa dianggap intervensi," pungkas politisi PDIP asal Lampung yang dikenal getol memperjuangkan hak atas tanah konstituen di dapilnya.

Seperti diketahui, masyarakat 5 keturunan Bandardewa melalui kuasa ahli waris Ir Achmad Sobrie mengatakan bahwa pihaknya melakukan upaya hukum di PTUN Bandar Lampung setelah selama 40 tahun berjuang melawan mafia tanah yang merampas tanah Ulayat masyarakat 5 keturunan Bandardewa seluas 1.470 hektar di Pal 133-139 Tulang Bawang Barat. Tanpa meminta izin kepada ahli waris, PT. HIM kedapatan menanam karet sepihak di lahan 5 keturunan Bandardewa ini.

Sidang gugatan masyarakat 5 keturunan Bandardewa terhadap HGU No 16 atas nama PT. HIM di PTUN Bandar Lampung perkara No: 39/Pdt.G/2021/PTUN. BL tersebut telah memasuki pemeriksaan saksi ahli penggugat (5 keturunan Bandardewa) dan tergugat II intervensi (PT.HIM) masing-masing satu orang. Sidang akan dilanjutkan besok Kamis (02/12/2021) dengan agenda mendengarkan kesimpulan para pihak. (*)

Diberitakan sebelumnya, Sidang lanjutan perkara No: 39/Pdt.G/2021/PTUN. BL kembali digelar PTUN Bandar Lampung. Agenda sidang mendengar keterangan masing-masing satu orang Saksi Ahli penggugat (5 Keturunan Bandardewa) dan tergugat II intervensi (PT. HIM). {...}

Baca selengkapnya: Dua Saksi Ahli Sidang Gugatan 5 Keturunan Bandardewa Telah Diperiksa Hakim

0 Komentar

Silahkan Komentar