Hadiri Agenda Coffe Morning, Bupati Lampung Barat Bahas Larangan Keluar Daerah

Bupati Lampung Barat, H. Parosil Mabsus (pegang kertas)

BlogGua, Lampung Barat - Bupati Lampung Barat, H. Parosil Mabsus hadiri agenda kegiatan rutin coffe morning yang membahas evaluasi dan perencanaan kerja Pemerintah Kabupaten Lampung Barat (Pemkab Lambar) terkait dengan larangan bepergian keluar daerah pada Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di Aula Kagungan, Senin (06/12/2021). 

"Pemkab Lambar mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang memuat larangan bepergian kepada seluruh pegawai selama 24 Desember 2021 hingga 02 Januari 2022 mendatang. Demi mencegah adanya lonjakan kasus penularan covid-19, larangan itu tertuang dalam SE Nomor: 060/686/09/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah atau cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru)," tutur Parosil Mabsus

Dijelaskan Parosil, hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru.

"Selain larangan bepergian kemungkinan nanti pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akan kembali di berlakukan pada 24 Desember 2021,"imbuhnya.

Untuk itu, Parosil menganjurkan masyarakat untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) pada Hari Nataru dan tidak di perbolehkan untuk membuat kegiatan-kegiatan yang bersifat mengumpulkan kerumunan berlebihan.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Lambar Hi. Parosil Mabsus, Wakil Bupati Drs. Mad Hasnurin, Sekretaris Daerah (Sekda) Akmal Abd Nasir didampingi oleh Assisten bidang pemerintahan dan kesra Drs. Adi Utama, Staf Ahli Bupati dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lambar. (Diskominfo Lambar)

0 Komentar

Silahkan Komentar