Cuitan Rifa'i: Substansi Gerakan Pemuda Kemana?

Rifai, Mahasiswa gagal sarjana, lahir di Sumenep, ujung timur Pulau Madura

BlogGua, Madura - Pemerintahan yang baik (good governance) harus memiliki ciri-ciri: keterbukaan, bertanggung jawab kepada publik, berdasarkan hukum, adanya kesempatan yang sama untuk mendapatkan keadilan dan kesejahteraan, efisiensi dan efektif, partisipasi dan demokrasi, keterlibatan stakeholder dalam pengambilan keputusan melalui perwakilannya, responsif, dan terakhir jauh melihat ke depan (Jamaluddin: 2007).

Untuk itu masyarakat perlu mendorong tata kelola Pemerintah Daerah yang baik melalui pembentukan kelompok advokasi tingkat desa, kampanye kesadaran kritis di tingkat provinsi, serta pengembangan keterampilan dan keahlian masyarakat. Tata kelola pemerintahan yang baik harus pula dengan proses anggaran yang berbasis partisipatoris.

Ada dua subtansi mendasar yang menjadi dasar pertimbangan terbitnya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah. Pertama adalah untuk memberdayakan dan meningkatkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Kedua adalah memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab kepada Pemerintah Daerah sehingga dapat memberikan pelayanan dan kesejahteraan yang lebih baik kepada masyarakat.

Kita akui bahwa keputusan pemerintah untuk memberikan otonomi daerah pada Pemerintahan Kabupaten/Kota merupakan tindakan yang sangat tepat. Pemerintahan yang bersifat sentralistik akan membuat pembangunannya tidak relevan dengan aspirasi daerah sehingga potensial untuk dapat menjadi sumber penyebab disintegrasi nasional.

Pemberian otonomi tersebut akan lebih menjamin terjadinya suatu pembangunan yang sustainable. Selanjutnya, otonomi tersebut tidak akan berakibat pada disintegrasi nasional karena otonomi merupakan “pintu depan” untuk membuat pembangunan relevan dengan aspirasi rakyat di daerah.

Harus diakui, pembangunan menjadi sangat mahal karena singkatnya harapan keberlangsungan dari program (baca: proyek) pembangunan tersebut, hal ini disebabkan karena tidak sesuainya program pembangunan dengan kondisi budaya setempat.

Lihatlah keadaan saat ini, dimana pembangunan fisik dan mental negeri bergerak sangat lambat. Banyak bangunan sekolah yang sudah tidak layak pakai, masih juga belum diperbaiki, padahal keadaan itu sudah berlangsung lama. Banyak sekali proyek pembangunan di daerah yang tidak terselesaikan dengan baik bahkan sama sekali tidak dikerjakan.

Anggaran yang seharusnya tepat sasaran dan tepat penggunaannya ternyata tidak sesuai dengan kenyataan, namun hal ini kurang mendapat perhatian dari Pemerintah Daerah. Melalui agenda penting gerakan pemuda, Pemimpin negeri ke depan harus memperhatikan dan menyusun strategi yang lebih baik dan mengarah kepada peningkatan peran Pemerintah Daerah dan masyarakat.

Sayangnya, di Indonesia yang tercinta ini, terdapat 2 (dua) golongan pemuda yang menyikapi politik secara ekstrim. Pertama Golongan Apatis, yakni pemuda yang menganggap perpolitikan sebagai lumpur kotor yang najis. Sekuat tenaga mereka memalingkan wajah dan hati dari apa saja yang berlabel “politik”, terlebih politik praktis.

Golongan ini menilai politik—termasuk parta politik, politisi, politikus, dan ilmu politik termasuk di dalamnya—tidak dapat dipercaya sebagai jalan menuju titik ideal sebuah bangsa dan negara yang berdaulat dan makmur. Tidak dapat dijadikan tumpuan bagi harapan-harapan di hari ini dan masa depan bangsa yang begitu besar. Seperti menjauhkan panggang dari api, harapan tentang perpolitikan yang sehat dan bersih tidak sejalan dengan sikap yang diyakini dan tindakan-tindakan yang diambil.

Golongan Apatis sebenarnya lahir dari ketakutan yang berlebihan terhadap adanya “mobilasi politik” sehingga memilih menolak partisipasi politik. Alih-alih tidak mau terjebak, mereka memilih sibuk dengan geng motor, kelompok pemuda pecinta dunia malam, pecinta game, atau membuat perkumpulan pemuda yang gemar mengeluhkan keadaan negerinya sambil terus bersembunyi diri dari kenyataan dengan berbagai dalih, agar keluhan mereka tidak dianggap sebagai suara orang-orang tidak berdaya. Dan terus demikian yang dilakukan. Seolah-olah meruntuki kegelapan akan mampu membuat sebatang lilin menyala.

Golongan kedua adalah Golongan Pragmatis, golongan yang menjadikan politik sebagai sarana untuk mencapai keuntungan pribadi. Pada dasarnya golongan ini adalah golongan yang memiliki kiprah yang cukup baik di kancah perpolitikan, baik tingkat lokal maupun nasional. Mereka ada di barisan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), OKP (Organisasi Kepemudaan), dan partai-partai politik (yang juga termasuk LSM itu).

Peranan mereka tidak dapat dipandang sebelah mata. Mereka hadir dan mengerahkan pikiran serta tenaga di tengah persoalan. Tetapi mereka menempuh jalan yang tidak searah dengan semangat Undang-undang dan Pancasila yang mengedepankan kepentingan umum. Dengan kata lain, Golongan Pragmatis lebih mengedepankan kepentingan kelompok atau pribadi, dibandingkan kepentingan seluruh rakyat Indonesia.

Dalam prakteknya, golongan ini kerap sekali melakukan maneuver yang mereka namai “Politik Idealis Realistis”. Istilah ini, menurut pengertian yang berkembang di kalangan Kelompok Pragmatis, adalah dasar pengambilan keputusan ideal yang ditumpukan pada realitas (baca: kepentingan).  

Di beberapa organisasi, istilah ini sudah dikenalkan (untuk tidak mengatakan dijejalkan) dalam pikiran serta hati para kader, yang tentunya masih sangat awam. Sehingga ianya menjadi tradisi yang diwariskan.  Tidak hanya itu, di kalangan Golongan Pragmatis dikenal beberapa istilah: Mafia Proposal, Ahli Tender Bendera, Konsolidator Kelas Kakap. Sebenarnya masih banyak istilah aneh yang belum terkodifikasi berkembang di kalangan Golongan Pragmatis, tapi tiga istilah itu rasanya cukup untuk menggambarkan betapa arah yang dituju sangat memprihatikan. Tentu saja selalu ada pengecualian, tidak semua berkelakuan sama.

Kemudian harus bagaimana? 

Bung Karno (Presiden RI Pertama) pernah mengungkapkan kata-kata pengobar semangat “Beri aku sepuluh pemuda, maka akan kuguncangkan dunia, mengapa demikian? Karena pemuda dengan kepemudaannya adalah entitas spirit dalam pergerakan dan perubahan berbagai bangsa di dunia, karena pergerakan kaum pemuda yang mengawali setiap arah perjuangan dan pembangunan suatu bangsa.

Sejak era reformasi bergulir tahun 1998, dimana pemuda punya peran luar biasa. Begitu pula beberapa peristiwa pergolakan dunia yang dimotori para kaum pemuda, termasuk sejarah konflik bersenjata di Aceh yang merupakan daerah modal dan tonggak sejarah bagi kemerdekaan negara Indonesia. Menurut Afzalurrahman ada setidaknya lima faktor prinsip yang dipegang pemuda dalam mengorganisasi kekuatan, yaitu: Kekuatan asas perjuangan, Kekuatan konsep dan metode perjuangan, Kekuatan persatuan, Kekuatan sikap dan posisi perjuangan, Kekuatan aksi dan opini: memiliki isu sentral, konsistensi misi, kesinambungan aksi dan opini.

Sesungguhnya pemuda bukan sekedar bagian dari lapisan sosial dalam masyarakat. Akan tetapi, pemuda merupakan agent of change (agen perubah) dan agent of social control (agen kontrol sosial). Pemuda dituntut harus menjadi instrumen pembangunan yang handal dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Ironinya saat ini harapan dan cita-cita pemuda lagi-lagi hanya berupa belajar, mendapat nilai, gelar dan ijazah, kemudian selanjutnya mencari kerja, kondisi dilematis yang dihadapi pemuda saat ini. Jika kondisi dilematis ini terus menerus dalam pembiaran, maka cita-cita bangsa akan berada pada posisi yang akut.

Di paragraph sebelumnya sudah saya utarakan bahwa pemuda hari ini lebih banyak melakukan peranan sebagai kelompok politik, dan sedikit sekali yang melakukan peranan sebagai kelompok sosial dan intelektual pencerahan dalam peningkatan keilmuan, sehingga kemandirian pemuda saat ini sangat sulit berkembang dalam mengisi pembangunan bangsa dan negara. Padahal kaum pemuda adalah kelompok yang rentan dan secara global belum memiliki sebuah kepentingan tertentu. Sehingga terkadang dengan mudah dapat diarahkan kemana saja sesuai dengan perkembangan kondisi “alam” politik dan sosial.

Keberadaan pemuda dalam sebuah negara memiliki peran strategis dalam menjalankan roda pembangunan sebuah bangsa. Pemuda harapan bangsa, ditangan pemuda masa depan bangsa ditentukan, merupakan semboyan yang selalu menjadi motivasi kaum pemuda untuk terus berfikir, bekerja dan berkarya untuk masa depan bangsa.

Kaum pemuda sering dikenal sebagai pelopor dan pemimpin dituntut untuk berfikir dan bekerja keras membangun berbagai sektor yang lebih mandiri. Organisasi kemasyarakatan termasuk organisasi kepemudaan merupakan wadah yang tepat untuk membangun kepeloporan dan kepemimpinan, dengan demikian diharapkan masyarakat semakin pintar dan kritis untuk memonitor proses pembangunan di daerah.

Upaya ini akan menjadi media untuk memperkaya informasi kaum pemuda yang juga akan meningkatnya berbagai kapasitas pemuda. Organisasi-organisasi ini umumnya lahir antara lain karena keinginan yang kuat untuk memperbaiki persoalan yang ada di masyarakat, seperti kemiskinan, kesenjangan hukum, dan pemerataan pembangunan daerah. 

Sebagai salah satu shareholders yang efektif dan diperlukan dalam membahas persoalan pembangunan, penyusunan rencana pembangunan dan sebagai pelaksana maupun watch dog terhadap pembangunan itu sendiri, apakah sejauh ini gerakan pemuda sudah berada didalam jalur nilai-nilai kemanusian dan keagamaan yang luhur, yang tidak hanya sekedar bertolak dari semangat romantisme masa lalu semata, tetapi justru merupakan starting point bagi bangsa ini untuk menjawab persoalan kekinian dan menciptakan masa depan bangsa yang lebih baik?

Oleh: Rifa'i - Sumenep, 21 Nopember 2021

0 Komentar

Silahkan Komentar