Oknum Pelaku Pemeras Para Petani Kopi Dilaporkan Ke Polisi

Saat LP3RI menyerahkan berkas laporan

BlogGua, Lampung Utara - Sebagai wujud dari implementasi sosial kontrol masyarakat untuk ikut serta menjaga dan menciptakan situasi ketertiban keamanan masyarakat (Kantibmas) di wilayah hukum Polres Lampung Utara.

Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Pendidikan Pemantauan & Pencegahan Korupsi Republik Indonesia DPC-LP3K-RI Lampung Utara mewakili masyarakat Kelompok Tani Kopi Gapoktan Karya Baru yang tengah viral dan menyita perhatian publik, terkait dugaan tindak pidana pemerasan disertai dengan kekerasan, yang dilakukan oknum Ketua Gapoktan Karya Maju Mandiri (KKM) bernama Endang-Cs. Akhirnya dilaporkan LP3K-RI ke Polres Lampung Utara, dengan Nomor : 07.08/ DUMAS/DPC-LP3K -RI/ LU / VIII/ 2021, pada hari Senin tanggal 9/ 8/ 2021.

"Agar kiranya dapat menjadi pertimbangan bahan penyelidikan dan penyidikan oleh Kepolisian wilayah hukum Polres Lampung Utara ,” kata Sekretaris harian DPC-LP3K-RI Lampung, Yustina yang mewakili Ketua Umum LP3K – RI, Bambang Yudi Baskoro kepada awak media di Kotabumi, Senin (09/08/2021) usai menyerahkan berkas laporan pengaduan dan beberapa alat bukti.

Laporan pengaduan masyarakat ini, lanjut Yulistina, sesuai dengan surat kuasa korban yang ditandai oleh puluhan masyarakat selaku korban atas peristiwa yang korban alami.

"Dari perbuatan para oknum-oknum dengan nama yang termuat dalam surat laporan pengaduan, antara lain salah satunya Ketua Gapoktan bernama Endang-Cs warga masyarakat Desa Suka Mulya Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara,” bebernya.

Yustina juga mengatakan, dari hasil pengumpulan barang bukti keterangan (Pulbaket) yang didapat dari masyarakat selaku korban dan saksi-saksi. Atas hasil dari analisis Penasehat Hukum LP3K- RI Lampung Utara. Peristiwa tersebut secara konteks hukum, menurut kuasa hukum LP3K-RI Lampung Utara sudah cukup memenuhi unsur dalam Pasal 368 KUHP.

"Dengan dugaan tindak pidana pemerasan yang disertai ancaman kekerasan, pelaku dapat diancam pidana penjara sembilan tahun penjara,” timpalnya.

Disamping itu, Yulistina berharap dari laporan ini sesuai keinginan masyarakat meminta Kepolisian Resor Lampung Utara, untuk segera dapat mengambil tindakan.

"Dikhawatirkan pelaku akan berbuat yang lebih anarkis atau melarikan diri,” pungkasnya. (Tim-AWPI)

Berita sebelumnya: 

Polemik Pemerasan Terhadap Petani Kopi, Praktisi Hukum Bicara!


0 Komentar

Silahkan Komentar