RM Penjual Nasi Bungkus Ada Belatung Resmi Dilaporkan

Tanda terima surat laporan

BlogGua, Lampung Utara - DPC-LP3K-RI Lampung Utara secara resmi melayangkan surat laporan pengaduan masyarakat terkait Nasi Bungkus Ada Belatung kepada Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, Senin (26/07/2021).

“Atas peristiwa yang dialami korban Leni (Nurlelawati) yang diketahui beberapa pekan ini viral dalam pemberitaan, selaku korban beli nasi menu ayam diduga ada belatung,”ujar wakil Sekretaris LP3K RI Lampung Utara, Aminzon.

Pada akhirnya, lanjut Aminzon, dari pemberitaan tersebut disambut oleh LP3K-RI Lampung Utara untuk mendampingi laporan korban dengan surat Nomor : 021.07/ DUMAS / DPC-LP3K- RI/ VII /2021 dengan dugaan mengolah makanan sudah kadaluarsa.

Aminzon juga mengatakan, dalam surat Laporan Pengaduan meminta Dinas Perdagangan untuk dapat memeriksa seluruh kelengkapan surat izin Rumah Makan (RM-UNI) yang menjual Nasi Bungkus Anda Belatung kepada konsumen Leni saat menempati Rumah Makan Ampera Pondok (Putri RM-APP) dalam peristiwa beberapa waktu lalu.

Selain itu, Aminzon berharap peristiwa ini agar dapat menjadi pembelajaran untuk semua pihak baik Rumah Makan maupun pelanggan, yang seyogyanya masalah kecil tidak perlu menjadi besar

“Bila pihak Rumah Makan (RM-UNI) tidak terlalu egois (Sombong) kerana merasa banyak oknum yang membekinginya termasuk oknum anggota DPRD Lampung Utara,” tutup Aminzon. (tim-AWPI).

Berita sebelumnya : 

0 Komentar

Silahkan Komentar