Lagi! Polres Lampung Utara Tangkap Penyalahguna Narkotika

BlogGua, Lampung Utara - Apa yang di perbuat itu pula yang harus dipertanggungjawabkan, kalimat diatas terjadi pada EM (39) seorang Resedivis warga Dusun Kemala Indah Desa Blambangan Lampung Utara, terpaksa harus diamankan oleh Satres Narkoba Polres Lampung Utara, lantaran padanya di temukan narkoba jenis sabu, Selasa (11/8/2020), pukul 18.00.

Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak sebilan peket sabu seberat 1, 43 gram seharga Rp 3 juta yang kini kasusnya masih dalam pemeriksaan petugas.

Menurut Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, tersangka yang diketahui seorang residvis ditangkap kembali dalam kasus yang sama yakni dalam penyalagunaan narkoba jenis sabu-sabu.

"Tersangka ditangkap dikediamannya dan pihak Kepolisian berhasil menyita barang bukti sembilan paket sabu seberat 1,43 gram siap edar," ujarnya, Rabu (12/8/2020).

Kasat Narkoba juga menjelaskan penangkapan tersangka,  dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa tersangka kembali menjajakan narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya.

"Saat ini kami masih terus melakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,"katanya.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan tersangka diketahui dirinya pernah menjalani hukuman kasus narkoba tahun 2018 lalu.

"Saya nekat kembali menjajakan sabu-sabu karena alasan tidak memiliki uang dan pekerjaan,"ujar kasat menirukan ucapan tersangka.

Sedangkan tersangka juga mengakui barang narkoba jenis sabu-sabu dalam satu peketnya dia jual dengan harga bervariasi mulai dari harga Rp 350 ribu/paket dan harga 600 ribu/paket hingg Rp 800 ribu/paket.

"Saya melayani para pembeli untuk wilayah Kecamatan Blambangan dan Abung Selatan," kata tersangka.

(Humas)||editor:pzr

0 Komentar

Silahkan Komentar