Lipan Tanggamus Ajak Inspektorat Crosscheck Bareng Kasus di Campang Tiga

BlogGua, Tanggamus - Pemeriksaan laporan tentang dugaan pembangunan fiktif ADD 2018 dan klaim hak milik tanah di Pekon Campang Tiga oleh Inspektorat Kabupaten Tanggamus merasa kesulitan dalam menangani masalah tersebut.

Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Independen Pemantau Aanggaran Negara (LSM LIPAN) DPD Tanggamus, layangkan surat guna mengajak Inspektorat Kroscek bersama. Senin, 22 Juni 2020.

Ketua LSM LIPAN DPD Tanggamus, Musanif Amran kepada Tim Aliansi Jurnalistik Online (AJO) Indonesia DPC Tanggamus, surat ke Inspektorat berdasarkan pernyataan Irban V, tidak ada menemukan pembangunan ADD 2018 di Pekon Campang Tiga yang diduga fiktif. Padahal cukup jelas di sampaikan masyarakat, bahwa pada tahun 2018, ada pembangunan yang tidak di bangunkan oleh Pemerintah Pekon setempat.

“Kami dari Lsm Lipan, akan membuktikan tentang kebenaran laporan masyarakat dari hasil pemeriksaan Irban V. Kami meminta kepada Irban V, fotocopy Lpj Pekon Campang Tiga TA 2018 dan Lpj TA 2019, agar Irban V, LSM LIPAN dan masyarakat Pekon turun bersama kelapangan mengkroscek kebenarannya,”katanya.

Pertama, Musanif menjelaskan, Jual beli tanah Bp. Hartono, baru di DP, sudah di miliki dan di jualkan calon pembeli/Kakon Suyadi dan mengklaim miliknya, ini dapat dibuktikan dengan telah dibangunnya tanah tersebut menjadi lapangan bola.

Dalam surat perjanjian, yang memberi uang DP adalah anak Kakon Suyadi yang menjadikan lapangan bola untuk aset Pekon Bapaknya (Kakon). Apakah ini bukan suatu pelanggaran?.

Kedua, pembangunan fiktif yang di nyatakan sudah di bangunkan semua, atas nama lembaga meminta kepada Irban V, untuk croscek kelapangan supaya membuktikannya.

“Selanjutnya Masyarakat mempertanyakan tentang Aset Pekon, yang di atur dalam aturannya dengan peraturan dan UU, bukannya mendapatkan jawaban sesuai aturan, malah masyarakat di intimidasi, di ancam dan di takut takuti. Apakah itu bukan suatu pelanggaran?.”

“Dengan adanya ini, kami meminta kepada inspektorat atau Irban V utk transparan dan mengkaji ulang tentang laporan yang kami sampaikan,”tegas Musanif.

Di beritakan sebelumnya, Inspektorat Kabupaten melalui Inspektur Pembantu Lima (Irban V), merasa kesulitan dalam menindak lanjuti laporan dugaan Klaim hak milik tanah dan Pembangunan Fiktif di Pekon Campang Tiga Kecamatan Kotaagung dan menganggap bahwa laporan tersebut tidak terdapat kecurangan dari hasil pemeriksaan tersebut.

(Roni/AJO Indonesia)||editor:pzr

0 Komentar

Silahkan Komentar